Seorang remaja perempuan di Pandeglang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap secara tidak terduga melalui percakapan WhatsApp yang disalin oleh pacar korban. Aparat kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban.
IPDA Robert Sangkala, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah NR (61), warga Kecamatan Saketi. Korban, yang baru berusia 15 tahun, merupakan anak kandung pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pacar korban yang sempat menduplikasi WhatsApp milik korban. Saat itu ditemukan percakapan yang mengandung hal-hal tidak senonoh antara korban dan ayahnya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim IPDA Robert kepada media, Sabtu (16/08/2925).
Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak kekerasan telah berlangsung sejak korban masih kecil. Pelaku diduga kerap melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Korban disebut mengalami tekanan psikologis dan ancaman, sehingga sulit untuk melawan.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang berada di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
“Korban mengaku tidak mengalami paksaan langsung, tetapi merasa takut karena sifat ayahnya yang temperamental. Ada ancaman sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan pelaku,” tuturnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman percakapan yang menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus ini. Saat pelaku dikonfrontasi oleh keluarga, sempat terjadi penolakan dan pelaku meninggalkan rumah.
Tidak lama kemudian, NR ditemukan dalam kondisi lemah di wilayah Bojong. Ia diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Setelah sempat dirawat di RSUD Berkah Pandeglang selama beberapa hari, pelaku akhirnya diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang selama 2-3 hari sebelum kami amankan,” ujar Robert.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, korban tengah menjalani proses pemulihan dengan didampingi tim psikolog dari DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang serta pekerja sosial yang ditugaskan khusus untuk menangani kasus-kasus trauma anak.
“Kami sudah koordinasi dengan DP2KB3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial untuk pendampingan psikologis. Korban mengalami trauma dan butuh pemulihan,” pungkasnya. (Red)