Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan ditindak tegas sesuai aturan.

Hasan Bisri selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang mengatakan, bagi ASN yang ketahuan mangkir kerja atau tidak melaksanakan kewajibannya akan diberi sanksi bertahap hingga akhirnya diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kalau ada ASN selama jam kerja tidak melaksanakan tugas atau mangkir berturut-turut, maka tanggung jawab pertama itu ada pada atasan langsung. Mulai dari teguran lisan, kemudian tertulis satu, dua, tiga kali. Jika tetap tidak berubah, kami akan proses sesuai aturan yang ada,” ungkap Hasan Bisri kepada media, Kamis (17/07/2025).

BACA JUGA :  Waspada, Maling Motor Mulai Marak di Pandeglang, Kejadian di Karang Tanjung Terekam CCTV

Hasan mantan Kepala Dindikpora ini menekankan, bila ASN yang bersangkutan tak juga berubah setelah tiga kali diberi teguran, maka Inspektorat akan turun tangan.

“Inspektorat akan panggil, beri AP-nya (analisis pelanggaran), dan kami laporkan ke Bupati. Kalau dari 2025 belum ada, tapi kasus seperti itu sudah kami proses sejak 2024 dan hasil akhirnya terbit SK sanksi dari BKPSDM,” tandas Hasan.

Dikatakannya, ASN yang bekerja tidak maksimal sama saja mengkhianati kepercayaan negara. Padahal, ASN sudah mendapat berbagai bentuk kesejahteraan dari pemerintah.

“Sayang kalau pemerintah sudah kasih gaji, tunjangan anak, tunjangan keluarga, tunjangan daerah, fasilitas lain, tapi ASN-nya tidak bersyukur,” katanya.

Hasan menjelaskan, pengawasan terhadap kinerja ASN dilakukan secara rutin melalui audit dan klarifikasi berdasarkan laporan masyarakat. Termasuk audit kinerja terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang disinyalir tidak optimal.

BACA JUGA :  Seremoni Christmas Tree Lighting Tandai Dimulainya Penawaran Natal di Atria Hotel & Residences Gading Serpong

“Setiap tahun kami audit. Di dalamnya kami nilai apakah ASN tertib dalam melaksanakan tugas, sesuai SOP, dan apakah keluhan masyarakat berkurang,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasan Bisri, Inspektorat juga rutin menggelar briefing mingguan bersama Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap OPD.

“Inspektorat ini punya tiga fungsi utama, sebagai kepala perangkat daerah, penilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dan juga penandatangan hasil audit. Jadi kami cukup lengkap untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi juga mencakup desa, puskesmas, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Selama ada uang negara di situ, kami ikut awasi. Walaupun BUMD diaudit KAP (Kantor Akuntan Publik), kalau ditugaskan Bupati, kami tetap turun,” tegasnya.

BACA JUGA :  TPA Cipeucang Overload, Sampah Tangsel Dialihkan ke Pandeglang

Hasan mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk mensyukuri pekerjaannya sebagai pelayan publik dengan menaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi dan menyelesaikan tugas pokok sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (Den)