BERITA HOT

Angka Perceraian di Pandeglang Masih Tinggi, Mayoritas Faktor Ekonomi

Sebanyak 1.198 perkara cerai gugat dilakukan oleh pihak istri dari 1919 perkara perceraian yang di daftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2025 yang mayoritas diajukan pasangan usia muda dan sebagian sudah diputus.

Azhar Nur Fajar Alam selaku Humas PA Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa angka perceraian di Pandeglang masih tinggi dan sebagian kasus sudah diputus dan mayoritas perceraian diajukan oleh pasangan usia muda.

“Sebagian besar gugat cerai diajukan pasangan muda usia 15 sampai 24 tahun itu ada 119 orang, usia 25 sampai 34 ada 562 orang, usia 35 sampai 44 itu ada 255 orang, usia 45 sampai 54 ada 53 orang, dan di atas 55 ada 12 perkara,” terang Azhar kepada media, Jumat (19/09/2025).

Dikatakannya, jika dibandingkan tahun lalu, angka perceraian usia muda mengalami penurunan tipis.

“Pada tahun 2024 lalu, perkara perceraian dibawah usia 34 tahun mencapai 808 kasus, sementara tahun ini turun menjadi sekitar 700 perkara. Meski begitu, tren perceraian tetap didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah 10 tahun,” kata Azhar.

“Untuk tahun 2025 ini, pernikahan di bawah 5 tahun sudah ada 350 perkara perceraian, sementara dibawah 10 tahun ada 362 perkara,” sambungnya.

Azhar juga menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Pandeglang masih sama dari tahun ke tahun, yakni masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online. Dimana mayoritas gugatan diajukan oleh para istri.

“Dari tahun 2020 sampai 2025, perkara perceraian rata-rata 1.400 per tahun. Sekitar 80-90 persen penggugat adalah istri atau cerai gugat,” jelasnya.

Selain masyarakat umum, perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pada 2025, tercatat ada 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri dari 43 PNS dan 19 PPPK. Namun, sebagian besar kasus itu diajukan karena pasangan sudah lama pisah sebelum proses resmi di pengadilan.

Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, kata Azhar, terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. Tahun ini, setidaknya ada 93 pasangan berhasil rukun kembali setelah menjalani proses mediasi di pengadilan.

“Perceraian itu pilihan terakhir. Tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” tandasnya.

PA Pandeglang juga menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial, hingga Disdukcapil untuk memberikan edukasi soal pernikahan kepada masyarakat.

Azhar menambahkan, pasangan muda harus lebih siap secara mental dan ekonomi sebelum menikah agar tidak mudah berakhir dengan perceraian.

“Setiap keluarga pasti ada masalah. Jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan hingga merusak rumah tangga. Khususnya bagi pasangan muda, kesiapan ekonomi dan psikologis sangat penting sebelum memutuskan menikah,” pungkasnya. (Den)

Editor (Deni)

Recent Posts

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

7 jam ago

Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Komit Buka Akses Sekolah untuk Semua Anak

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka akses pendidikan bagi…

11 jam ago

Wagub Dimyati Genjot Pembentukan UPZ di Perusahaan

TANGERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong perusahaan-perusahaan di Banten segera membentuk Unit…

12 jam ago

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Turun Tangan Inventarisasi

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang jadi sorotan usai viral kabar penjualan pulau tersebut di…

14 jam ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

16 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

17 jam ago