Kemenag Pandeglang Sarankan Guru Honorer Madrasah PANDEGLANG, – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim, menanggapi aksi demonstrasi guru honorer madrasah swasta di Jakarta dengan sikap terbuka. Namun, ia menyarankan agar penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui jalur audiensi dengan kementerian terkait.

Diketahui, sekitar 1.000 guru honorer madrasah asal Kabupaten Pandeglang ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden, Kamis (30/10/2025). Aksi tersebut juga diikuti oleh guru-guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian.

Menurut Lukman, pihak Kemenag Pandeglang tidak menerima pemberitahuan resmi terkait rencana keberangkatan para guru ke Jakarta.

BACA JUGA :  Ratusan Botol Miras Disita, Tiga Rumah di Kota Serang Jadi Gudang Ilegal

“Saya tidak tahu sebelumnya. Hanya mendapat laporan dari Pak Kasi bahwa guru-guru akan berangkat ke Jakarta untuk aksi,” ujar Lukman melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Lukman enilai, aksi demonstrasi tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah dalam penanganan aspirasi yang disampaikan secara massal.

“Saya menyampaikan kepada Pak Kasi, sebaiknya dilakukan audiensi saja dengan pihak kementerian. Tidak harus demo. Yang penting aspirasi tersampaikan langsung kepada pemerintah. Tapi katanya mereka sudah terlanjur di sana,” ujarnya.

Meski begitu, Lukman memahami bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang sah. Ia tetap mendorong agar guru honorer menggunakan jalur administratif yang lebih efektif.

“Saran saya, bersurat dulu kepada kementerian, lalu lakukan audiensi dengan DPR, Kemendikbudristek, dan Kementerian Keuangan. Itu lebih terarah,” katanya.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Paparkan Soal Arti Wisuda di Acara Wisuda STIA Banten

Terkait status kepegawaian, Lukman menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan guru honorer madrasah swasta diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Selama regulasinya belum ada, ya belum bisa. Tapi kalau nanti pemerintah menetapkan aturan khusus, tentu dimungkinkan,” ujarnya.

Lukman juga meminta maaf kepada para guru madrasah yang telah berjuang dan berharap ke depan pemerintah pusat dapat membuka peluang pengangkatan PPPK di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru madrasah.

“Kami berharap ada regulasi yang mengatur pengangkatan PPPK di lingkungan Kemenag, supaya status dan kesejahteraan guru madrasah bisa meningkat,” pungkasnya. (Red)