PANDEGLANG, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pandeglang mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, berinisial RF. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Ketua DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, mengatakan bahwa keputusan PAW diambil setelah partai melakukan evaluasi internal. Menurutnya, RF dianggap telah melanggar aturan partai.

“Ya, betul. PAW dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan partai. Kami sudah menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Pandeglang,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

RF diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral di media sosial, dengan korban berinisial MP, yang disebut merupakan mantan pacarnya.

BACA JUGA :  Jalur Pendakian Gunung Pulosari Ditutup Sementara, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan

Dodi menjelaskan, RF akan digantikan oleh kader PKS lainnya dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Cikeusik. Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu terakhir, posisi RF akan diisi oleh Haji Junaedi.

“Penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama, sesuai data dari KPU. Kami juga mengingatkan seluruh kader, khususnya calon anggota legislatif, untuk menjaga etika dan disiplin partai,” ujarnya.

Dodi menegaskan, setelah proses PAW dilakukan, RF tidak lagi tercatat sebagai kader PKS. Menurutnya, partai hanya akan mempertahankan kader yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kalau sudah di-PAW, berarti sudah bukan kader lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Pandeglang terkait salah satu anggota legislatif dari PKS.

BACA JUGA :  Panitia Akui Tidak Ada Tata Tertib Dalam Pemilihan Ketua RW Cicadas, Warga Minta Pemilihan Ulang

“Betul, DPRD sudah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti sesuai perolehan suara. Namun, KPU hanya menjalankan fungsi administrasi, bukan pihak yang memberi persetujuan atau penolakan,” kata Nunung. (Red)