TANGERANG SELATAN — Polemik antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan warga di sekitar kawasan Puspitek Serpong kembali memanas. Warga Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, dibuat resah setelah pihak BRIN diketahui memasang papan pengumuman diduga berisi informasi penutupan Jalan Serpong–Parung pada Kamis (9/10/2025) dini hari.

Langkah BRIN tersebut memicu kemarahan warga. Mereka menilai tindakan itu dilakukan secara sepihak dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Padahal, akses Jalan Serpong–Parung yang melintasi kawasan BRIN merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status Fungsi dan Kelas Jalan Provinsi Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan pengumuman dipasang di dekat portal kawasan perbatasan BRIN, dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan internal lembaga tersebut serta sejumlah aparat kepolisian.

BACA JUGA :  Komisi 4 Tanggap Sikapi Soal Dugaan Pengusiran Siswi di SMPN 1 Mandalawangi

Meski sudah berdiri kokoh, papan tersebut masih tertutup kain hitam. Namun, seorang petugas BRIN yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa plang itu memang berisi informasi terkait penutupan jalan.

“Iya,” kata petugas BRIN singkat saat dikonfirmasi awak media.

Langkah ini memperkuat dugaan bahwa BRIN bersikeras menutup akses jalan provinsi yang selama ini menjadi jalur vital penghubung antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor, meski penolakan keras terus disuarakan warga dan berbagai pihak.

Warga menilai tindakan BRIN mencerminkan arogansi lembaga negara yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kami hanya ingin jalan ini tetap bisa dilalui. Ini jalan provinsi, bukan milik satu lembaga,” ujar Asep, warga Muncul yang berjaga di lokasi.

BACA JUGA :  Bupati Hasbi Jayabaya Jadikan Jalan Sunan Kalijaga Pusat Kuliner Yang Iconik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRIN mengenai waktu pembukaan atau isi pasti pengumuman tersebut. Sementara itu, warga bersama tokoh masyarakat berkomitmen akan terus berjaga di lokasi hingga ada kejelasan hukum dan keputusan yang berpihak kepada publik.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal hak masyarakat,” tegas salah satu warga lainnya.