TANGERANG SELATAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapannya memediasi persoalan antara warga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan komunikasi dan dialog berjalan transparan, berimbang, serta tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Siswanto, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penerapan visi dan misi Kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta melindungi hak sosial masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siswanto juga menambahkan bahwa Kejati Banten akan membantu membuka ruang komunikasi resmi antara Pemprov dan warga terdampak agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.
“Kami mengimbau semua pihak agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari utamakan musyawarah dan jalur hukum sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kawasan Puspitek Serpong dibangun sejak tahun 1976 sebagai pusat riset dan pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring perkembangan wilayah, jalur di area tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sebagai akses transportasi harian.
Kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan menimbulkan perdebatan di kalangan warga yang merasa aktivitas mereka terganggu.
Kejati Banten berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan status hukum serta peran Puspitek sebagai objek vital negara.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh ajakan yang dapat menimbulkan kerugian sosial maupun hukum,” kata Siswanto menegaskan.
Keterlibatan Kejati Banten diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga kondusivitas dan menemukan kesepakatan yang seimbang antara kebutuhan publik dengan kepentingan nasional di kawasan riset tersebut.