CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan langkah korektif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dengan memangkas proyeksi pendapatan dan belanja yang dinilai tidak rasional. Total koreksi mencapai sekitar Rp120 miliar, sebagai upaya mencegah terulangnya defisit anggaran seperti tahun sebelumnya.

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, penyesuaian ini merupakan langkah realistis untuk menjaga agar keuangan daerah tetap sehat dan terkelola secara bertanggung jawab. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kembali menghadapi situasi defisit yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau terjadi defisit, masyarakat yang jadi korban. Saya tidak mau honor guru ngaji, kader, RT/RW, dan pembayaran pihak ketiga tertunda atau menjadi hutang,” ujar Robinsar, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pandeglang Alihkan Arus Lalulintas Selama Road Race di Alun-alun

Ia menambahkan, koreksi dilakukan tidak hanya pada sisi pendapatan yang dinilai terlalu optimistis, tetapi juga terhadap belanja yang dianggap tidak memiliki dampak langsung pada kebutuhan publik.

“Pendapatan yang tidak realistis tidak perlu dijadikan patokan, dan belanja yang tidak menyentuh masyarakat akan kami pangkas. Semua demi menjaga keuangan daerah tetap stabil,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, nilai APBD Perubahan 2025 yang semula mencapai Rp2,282 triliun kini disesuaikan menjadi Rp2,175 triliun, atau berkurang sekitar Rp107,6 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Cilegon Syafrudin menjelaskan, pengurangan anggaran semula direncanakan mencapai Rp124,5 miliar, namun setelah evaluasi disesuaikan menjadi Rp107,6 miliar karena adanya beberapa belanja wajib yang tidak bisa dieliminasi.

BACA JUGA :  FAM Desa Bangkonol Datangi DPRD Pandeglang,Tolak Inpor Sampah dari Luar Daerah

“Salah satunya adalah tambahan belanja untuk program Jaminan Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi prioritas pemerintah,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Cilegon mencatat adanya tambahan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang meningkat sekitar Rp17 miliar.

“Dengan tambahan potensi pendapatan itu, koreksi belanja akhirnya menyesuaikan dari semula Rp120 miliar menjadi Rp107 miliar,” tambah Syafrudin.

Melalui langkah koreksi ini, Pemkot Cilegon berupaya memastikan seluruh kebijakan anggaran berjalan secara efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan beban keuangan baru bagi daerah.