Beredar informasi dengan adanya pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pandeglang akan diberikan gaji senilai Rp500 ribu setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang.

Para tenaga honorer menganggap jumlah besaran gaji itu tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani setiap harinya. Pasalnya, selama bertahun-tahun, tenaga honorer hanya menerima honor yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang.

Ketua Forum Honorer Pandeglang, Santoso Nugraha, mengungkapkan, bahwa rata-rata gaji tenaga kerja kontrak (TKK) yang saat ini menjadi beban APBD di Pandeglang hanya sekitar Rp700 ribu, sementara tenaga kerja sukarela (TKS) bahkan ada yang menerima gaji Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan dari satuan kerja masing-masing atau non APBD.

BACA JUGA :  Kapal Nelayan Tangerang Terbalik Diterjang Ombak di Kepulauan Seribu

“Jadi kalau toh benar, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu/bulan, jelas kebijakan itu tidak manusiawi dan sangat ironis sekali,” ungkapnya kepada media, Senin (22/09/2025).

Santoso menjelaskan, meskipun banyak honorer berharap gaji mereka setara UMK Pandeglang, mereka menyadari keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, mereka hanya menuntut agar kesejahteraan mereka lebih manusiawi.

“Jelas tidak manusiawi kalau itu benar gaji PPPK Paruh Waktu, malah gaji tenaga honorer tenaga kerja kontrak (TKK) turun bukan naik dan bisa sejahtera,” katanya.

Ia menambahkan, beban kerja para honorer cukup berat, mulai dari urusan administrasi, perencanaan, hingga pengawasan di lapangan. Bahkan, beberapa honorer ikut terlibat dalam pemantauan harga bahan pokok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tanpa insentif tambahan.

BACA JUGA :  Polresta Tangerang Amankan 5 Terduga Pelaku Premanisme di Cisoka

Santoso berharap, jika nanti ada pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil, sehingga para honorer dapat lebih dimanusiakan dengan gaji yang layak untuk kehidupan sehari-hari.

“Ya para honorer berharap kesejahteraan bisa meningkat, dan Pemkab Pandeglang dapat memperhatikannya,” harapnya.

Sementara Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani belum bisa dimintai keterangan terkait rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut. Begitu pula dengan Yahyah Gunawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang belum bisa dikonfirmasi hal tersebut.

Sementara itu, dilansir dari Klik Pendidikan.id bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali bahwa honorer yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menandatangani kontrak kerja paling lambat 1 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Festive Season: Magical Christmas & New Year’s 2025 at The Carnival, Makan Malam Natal & Pesta Malam Tahun Baru di ibis Styles Serpong BSD City

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN memerintahkan agar semua instansi pemerintah pusat maupun daerah mengikuti jadwal pengangkatan Calon ASN Tahun Anggaran 2024 secara disiplin.

Peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK.

Mereka melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. (Red)