Aksi demo para buruh yang tergabung dari Serikat Buruh atau Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten di depan kantor Gubernur Provinsi Banten menuntut kenaikan upah sebesar 5,8 hingga 10 persen.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi para buruh di kantor Gubernur Provinsi Banten itu untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah sebesar 8,5-10 persen untuk tahun 2026 itu dinilai cukup realistis mengingatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi di Provinsi Banten juga cukup baik.
“Pertumbuhan ekonomi Banten itu sekitar 5,33 persen dan inflasi nya sekitar 1,59 persen. Artinya tuntutan kami meminta kenaikan upah di tahun 2026 itu realistis, dan kami sudah melakukan kajian terhadap besaran aspirasi yang disampaikan,” ungkapnya kepada media, Kamis (28/08/2025).
“Kami para buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan kami direalisasikan,” sambungnya.
Aksi para buruh itu mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polda Banten dan Polresta Serang tersebut berjalan aman dan kondusif setelah perwakilan para buruh itu diterima Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan yang didampingi Kepala Disnakertrans, Septo Kaldi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto serta Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menampung aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh tersebut, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Insya Allah akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur Banten. Apalagi kalau kita lihat Pak Andra Soni itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari para buruh,” kata Deden Apriandhi.
Deden juga mengungkapkan, yang selalu diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk juga dari kalangan buruh.
Sekda Deden secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telepon, dan dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.
“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu. (Red)