Kota Tangerang – Seorang siswi SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial RA (14) menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum wakil kepala sekolah berinisial SY. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota dan sudah memasuki tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, menjelaskan kronologi awal kejadian. Ia menyebut, pelecehan pertama kali terjadi ketika korban mengalami kecelakaan kecil di sekolah. Bukannya dibawa ke UKS, korban justru dibawa ke ruang kerja pelaku.

“Pelaku melakukannya di ruang kerjanya. Pertama kali saat korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS, tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Tiara, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-11, Jamkrida Banten Diminta Berikan Dampak bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menurut Tiara, tindakan bejat tersebut tidak hanya sekali terjadi. Seminggu kemudian, pelaku kembali memanggil korban ke ruangannya dan mengulangi perbuatannya. “Pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sejak Mei 2025 saat korban duduk di kursi kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang,” ujarnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 dengan nomor laporan B880/25/06/2025. “Kami juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologis,” tambah Tiara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dan terus mendalami perkara ini. “Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tiga orang,” kata Jauhari, Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Apresiasi Baznas Banten dan Klinik Mata Utama Saruni Gelar Operasi Katarak

Ia menegaskan, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain. “Nanti kalau sudah dilakukan naik tahap sidik melalui gelar perkara kami akan informasikan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan oknum guru tersebut sambil menunggu proses hukum. “Gurunya sudah dinonaktifkan dari SMPN 23, sambil menunggu kejelasan hukum. Jika terbukti bersalah, maka akan segera diproses untuk status kepegawaiannya, bisa hingga pemecatan,” tegasnya.

Pemkot Tangerang juga melalui UPT PPA telah memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari pembuatan laporan polisi, visum, hingga konseling psikologis. Kepala UPT PPA Kota Tangerang, Tito Chairil Yustiadi, menegaskan, pendampingan dilakukan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada orang tua dan pihak terdekatnya.

BACA JUGA :  Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

“Pemkot Tangerang akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan. Kami juga akan melakukan sosialisasi edukasi terkait kekerasan seksual kepada seluruh siswa di SMPN 23 Kota Tangerang,” kata Tito.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara berkala.