Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dan ditanda-tangani Bupati Pandeglang Hj.Raden Dewi Setiani bersama Pimpinan DPRD Pandeglang, Senin (11/08/2025) dalam Rapat Paripurna DPRD Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketus DPRD Pandeglang Tb.Agus Khotibul Umam dari F-Golkar yang didampingi Wakil Ketua I Fikri Febriansyah dari F-Gerindra, Waka II Dadi Rajadi (F-Nasdem) dan Waka III Fuhaira Amin (F-Demokrat) dengan agenda Penyampaian laporan badan anggaran perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, Penandatangan nota kesepakatan tentang perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 tersebut dihadiri anggota dewan dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Bupati Raden Dewi Setiani pada kesempatan itu mengapresiasi kerja sama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang yang telah menuntaskan pembahasan dengan baik meski waktu yang relatif singkat.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar meskipun ada keterlambatan dan penuh dinamika,” ungkap Dewi.
Raden Dewi menjelaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 dilatarbelakangi oleh dinamika perekonomian, hasil audit atas laporan keuangan 2024, serta kebutuhan penyesuaian anggaran akibat pergeseran antar sistem, program, dan adanya efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saat ini kita telah mencapai 55 persen dari total pendapatan daerah. Ini menunjukkan kemandirian fiskal. Namun, peningkatan PAD bukan berarti menambah pajak baru, melainkan memanfaatkan potensi daerah secara optimal,” beber Bupati Dewi.
“Defisit tidak bisa ditutupi dari SILPA, sehingga kita fokus pada efisiensi dan menyelesaikan target pekerjaan yang sudah direncanakan pada APBD Murni 2025,” sambungnya lagi.
Ditambahkannya, kebijakan belanja publik tetap menjadi prioritas, termasuk menjaga belanja pegawai di bawah 40 persen dari APBD dan alokasi belanja pendidikan minimal 30 persen.
“Keberhasilan kita adalah jika perubahan APBD ini dapat meningkatkan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pengelolaan persampahan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana banjir, serta penyediaan fasilitas umum sesuai program prioritas Pandeglang,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, usai rapat paripurna itu mengatakan, bahwa pencapaian PAD secara kumulatif dari seluruh OPD saat ini berada di kisaran 50 hingga 55 persen. Namun, masih ada beberapa OPD yang belum memenuhi target.
“Bagi OPD yang belum memenuhi pencapaian, akan kami panggil dan rapatkan bersama Panwas PAD Pandeglang untuk membahas kendalanya sehingga dapat ditemukan solusinya,” katanya.
Ia berharap rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani dapat menjadi pedoman penyusunan APBD Perubahan.
“Kami akan terus berusaha melakukan perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat. Semoga ini menjadi langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Pandeglang,” harapnya. (Den)