Fraksi PPP DPRD Pandeglang menyoroti Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan tujuan untuk menyelamatkan TPA Bangkonol di Desa Bangkonol tersebut.
Menurut Abdul Rozak anggota Fraksi PPP DPRD Pandeglang, dari hasil sidak yang dilakukannya ke TPA Bangkonol dari kerjasama dengan Kabupaten Serang yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut dipertanyakan realisasinya.
“Kalau pun MoU pengelolaan sampah dengan Kota Tangsel untuk peningkatan PAD bukan hanya sekedar untuk menyelamatkan TPA Bangkonol sangsi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp.40 Miliar saja. Akan tetapi, realisasi kerjasama dengan Pemkab Serang juga harus disikapi terutama untuk pembangunan,” tandas Abdul Rozak kepada media, Selasa (29/07/2025).
“Buktinya hasil sidak kami ke TPA Bangkonol dan ketika Kepala UPT ditanya pengiriman sampah dari Serang sistemnya kubikasi, perkubik Rp100rb tapi bayar ke PAD hanya Rp25rb perkubik. Sementara yang Rp75ribu nya oleh pengelola alasannya buat oprasional termasuk buat kompensasi ke warga sekitar,” sambungnya.
Itu yang menjadi persoalan, lanjut Abdul Rozak, maka Fraksi PPP menyikapi serius soal MoU pengelolaan sampah oleh DLH Kabupaten Pandeglang dengan daerah lain, salah satunya dengan Kota Tangsel tersebut.
“Imbas dari rencana kerjasama yang sudah dilakukan Pemkab Pandeglang adalah kepada kami di legislatif. Jadi fraksi PPP meminta sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat yang terdampak di TPA Bangkonol, dan itupun tidak didengar oleh Pemda,” ujarnya.
Dikatakan Rozak yang juga anggota Komisi III ini mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan kerjasama tersebut.
“Multiplayer efeknya harus dapat dirasakan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak. Seluruh elemen masyarakat mengawasi pelaksanaan dari pengelolaan TPA Bangkonol itu,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelamatkan TPA Bangkonol di Desa Bangkonol, Kabupaten Pandeglang dari sanksi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membutuhkan anggaran sebesar Rp.40 Miliar.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol mendapatkan sanksi berupa surat teguran administratif dari KLH karena pengelolaan sampah tersebut masih menggunakan metode open dumping yang dilarang oleh KLH, sehingga melayangkan surat teguran agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan perbaikan pengelolaan menuju sanitary landfill.
“Maka, biaya untuk mewujudkan pengelolaan sanitary landfill ini, membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp.40 Miliar. Dan anggara saat ini telah disediakan oleh Pemkot Tangsel melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atas tindak lanjut MoU pembuangan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol di Kecamatan Koroncong,” terang Wabup Iing Andri Supriadi dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (28/07/2025) di ruang lobi Setda Pandeglang.
Wabup Iing juga menjelaskan, bahwa Pemkab Pandeglang diberikan waktu oleh KLH selama 180 hari atau sampai akhir Desember 2025 mendatang untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari open dumpling menjadi sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah.
“Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di mana sampah dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka tanpa adanya penutupan, perataan, atau pengolahan lanjutan. Oleh karena itu Pemkab Pandeglang berupaya memperbaiki pengelolaan TPA Bangkonol dengan menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel,” bebernya. (Red)