Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelamatkan TPA Bangkonol di Desa Bangkonol, Kabupaten Pandeglang dari sanksi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membutuhkan anggaran sebesar Rp.40 Miliar.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol mendapatkan sanksi berupa surat teguran administratif dari KLH karena pengelolaan sampah tersebut masih menggunakan metode open dumping yang dilarang oleh KLH, sehingga melayangkan surat teguran agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan perbaikan pengelolaan menuju sanitary landfill.

“Maka, biaya untuk mewujudkan pengelolaan sanitary landfill ini, membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp.40 Miliar. Dan anggara saat ini telah disediakan oleh Pemkot Tangsel melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atas tindak lanjut MoU pembuangan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol di Kecamatan Koroncong,” terang Wabup Iing Andri Supriadi dalam jumpa pers bersama awak media, Senin (28/07/2025) di ruang lobi Setda Pandeglang.

BACA JUGA :  Bupati Dewi Geram Lihat Kondisi Pengelolaan TPA Bangkonol, Akan Pecat Pejabat di DLH

Wabup Iing juga menjelaskan, bahwa Pemkab Pandeglang diberikan waktu oleh KLH selama 180 hari atau sampai akhir Desember 2025 mendatang untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari open dumpling menjadi sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah.

“Open dumping adalah sistem pembuangan sampah di mana sampah dibuang begitu saja di suatu tempat terbuka tanpa adanya penutupan, perataan, atau pengolahan lanjutan. Oleh karena itu Pemkab Pandeglang berupaya memperbaiki pengelolaan TPA Bangkonol dengan menjalin kerja sama dengan Pemkot Tangsel,” bebernya.

Dikatakannya, bahwa kerjasama itu dibutuhkan karena untuk memperbaiki pengelolaan TPA Bangkonol dari open dumping menjadi sanitary landfill diperlukan anggaran biaya kurang lebih Rp40 Miliar. Namun saat ini banyak masyarakat mempertanyakan kaitan subtansi kerjasama antara Pemkab Pandeglang dengan Kota Tangsel terkait kerja sama pembuangan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol tersebut.

BACA JUGA :  Calon Haji Daftar Tunggu di Kabupaten Lebak Hingga 28 Tahun Capai 16.000 Orang

“Perlu saya sampaikan bahwa TPA Bangkonol ini dioperasikan semenjak 13 Tahun lalu. Nah 13 tahun lalu itu sudah beroperasi sehingga sekarang di TPA Bangkonol terjadi penumpukan sampah atau bisa dikategorikan secara ekstrim sudah menjadi gunung sampah,” katanya.

“Nah pengelolaan sampah di TPA Bangkonol ini mendapatkan surat teguran secara administrasi dari KLH nomor 1126 tahun 2025, dimana TPA Bangkonol dilarang untuk melakukan pembuangan sampah secara open dumping,” sambungnya.

Lanjut Iing, Kabupaten Pandeglang yang baru dipimpin oleh Dewi-Iing selama lima bulan harus mendapatkan teguran sanksi administrasi tersebut, dan menjadi PR yang harus segera diselesaikan supaya bagaimana TPA Bangkonol tidak ditutup.

“Ketika mendapatkan sanksi administrasi maka Kabupaten Pandeglang dalam hal ini DLH diberikan waktu selama 180 hari untuk perbaikan TPA Bangkonol dari open dumping, atau pembuangan tidak dikelola menjadi pembuangan sanitary landfill,” ujarnya.

Wabup Iing mengungkapkan, pengelolaan sampah di TPA Bangkonol sampai hari ini hanya dibuang tanpa dikelola. Tanpa ada pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Ade Yuliasih Soroti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

“Kalau TPA Bangkonol ditutup, jangankan sampah dari luar, dari Kabupaten Pandeglang pun kita menjadi tidak punya TPA untuk membuang sampah,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, bahwa TPA Bojong Camar Kecamatan Pagelaran sudah ditutup tidak boleh lagi kita melakukan pembuangan sampah ke TPA Bojong Canar.

“Kita sekarang ini hanya punya TPA Bangkonol, dan saya sepakat dengan adanya tagar save TPA Bangkonol. Sehingga solusinya adalah bagaimana Pemkab Pandeglang melakukan kerja sama dengan Pemkot Tangsel, meskipun secara politik ini kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang memang harus saya tanggung resikonya, saya di-bully dicaci maki, itu bagian daripada resiko saya menjadi pimpinan,” ucapnya.

“Insyaallah keputusan kerja sama dengan Tangsel ini adalah yang terbaik untuk menyelamatkan TPA Bangkonol dan tentu kami akan melakukan perbaikan-perbaikan pengelolaan dan pelayanan sampah di Kabupaten Pandeglang ini,” pungkasnya. (Red)