TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kembali menegaskan bahwa praktik jual beli seragam di sekolah negeri tingkat SD dan SMP dilarang keras. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2025 tingkat Kota Tangsel di Plaza Puspemkot Tangsel, Rabu (23/7/2025).

“Enggak boleh ya, seragam itu dibeli oleh orang tua sendiri, di toko-toko, bukan di sekolah,” ujar Benyamin kepada wartawan.

Benyamin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangsel telah mengambil tindakan terhadap sejumlah sekolah yang kedapatan menjual seragam kepada siswa.

“Kita sudah mengambil tindakan bagi sekolah yang melakukan penekanan seperti itu. Saat ini sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Turun Gotong Royong Bersihkan Sampah pada World Clean Up Day 2025

Ia menekankan bahwa masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak perlu ragu untuk melaporkan praktik semacam itu ke Dinas Pendidikan Tangsel atau instansi terkait lainnya.

“Laporkan ke Dinas Pendidikan, kemana saja deh lapor. Itu delik aduan. Jadi kalau tidak ada yang mengadu, sulit bagi kita menegakkan aturan,” jelasnya.

Orang tua diminta untuk proaktif dan berani menyuarakan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

“Silakan laporkan saja,” pungkasnya.