SERANG, –Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (FTJSKBLP) atau Forum CSR Provinsi Banten menegaskan tidak memiliki kewenangan mengumpulkan maupun mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. Forum hanya berperan sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dan program CSR perusahaan.

Wakil Ketua I Forum CSR Provinsi Banten Uday Suhada mengatakan, saat ini pengurus sedang menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen tersebut akan menjadi landasan organisasi karena sejak forum dibentuk belum pernah disusun.

“Selama ini forum belum memiliki AD/ART. Karena itu sedang kami susun agar menjadi pedoman bagi pengurus dalam menjalankan tugas,” kata Uday kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Uday mengatakan, tugas utama Forum CSR adalah membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Banten. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum mengetahui keberadaan forum tersebut.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati: Program Jumat Berbagi Bantu Bentuk Karakter Siswa

Ia menegaskan, Forum CSR tidak mengelola dana CSR perusahaan. Forum hanya memfasilitasi agar program CSR perusahaan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak mengelola uang. Tugas kami mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan program CSR perusahaan yang selama ini memang sudah mereka jalankan,” ujarnya.

Menurut Uday, forum akan menawarkan program yang sesuai dengan fokus CSR masing-masing perusahaan. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dapat diarahkan pada program rehabilitasi lahan kritis, penanganan abrasi sungai, hingga penanaman mangrove.

Selain itu, perusahaan yang memiliki perhatian pada sektor pendidikan dan kesehatan akan didorong membantu perbaikan madrasah maupun fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah yang membutuhkan.

“Kami juga ingin kondisi madrasah yang masih memprihatinkan maupun fasilitas kesehatan di pelosok desa menjadi perhatian perusahaan melalui program CSR,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Dewi Instruksikan Anggarkan Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Untuk mempermudah komunikasi dengan dunia usaha, Forum CSR meluncurkan situs csr.bantenprov.co.id. Menurut Uday, website tersebut menjadi sarana utama karena pengurus memiliki keterbatasan untuk mendatangi ribuan perusahaan secara langsung.

“Website menjadi alat kerja kami. Dengan keterbatasan yang ada, tidak mungkin kami mengunjungi satu per satu perusahaan di Banten,” ucapnya.

Selain menyusun AD/ART yang ditargetkan disahkan pekan depan, Forum CSR juga berencana menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD. Forum itu akan menghimpun usulan program yang belum dapat dibiayai APBD akibat efisiensi anggaran.

“Program-program yang belum terdanai APBD akan kami tawarkan kepada perusahaan melalui forum tersebut dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Siapkan Hibah Parpol Rp1,9 Miliar di APBD 2026

Uday menambahkan, website tersebut juga dibuat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas Forum CSR. Melalui laman itu, perusahaan dapat mendaftarkan diri sebagai anggota forum sesuai amanat Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016.

Ia berharap masyarakat tidak lagi menganggap Forum CSR bertugas menghimpun dana dari perusahaan.

“Forum CSR tidak mengumpulkan uang ataupun membagikannya. Kami hanya memfasilitasi agar program CSR perusahaan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)