PANDEGLANG, –Kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Pandeglang untuk melindungi karya dan produknya terus meningkat. Puluhan pelaku ekraf menyatakan siap mendaftarkan merek dan karya intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekraf yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang di salah satu hotel di Kota Pandeglang, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) tersebut diikuti puluhan pelaku ekraf dari berbagai subsektor, mulai dari kriya, kuliner, fesyen, fotografi, seni pertunjukan, musik, desain komunikasi visual, hingga radio dan televisi.

Kepala Bidang PSDP dan Ekraf Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya yang dihasilkan.
“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten agar peserta memahami tata cara pendaftaran merek maupun hak cipta. Harapannya, semakin banyak produk ekraf Kabupaten Pandeglang yang terdaftar sebagai kekayaan intelektual,” kata Mia.
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi, menilai kreativitas merupakan aset utama pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, menurutnya, kreativitas harus dibarengi dengan perlindungan hukum melalui HKI.
“Kreativitas adalah modal, dan HKI adalah bentengnya,” ujar Budi.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum RI, Hastuti Srikandini, menjelaskan pentingnya perlindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal, untuk memperkuat daya saing industri kreatif.

Ia juga memaparkan mekanisme dan prosedur pencatatan kekayaan intelektual yang disambut antusias peserta.
“Pelaku ekraf perlu segera melindungi merek dan karya mereka karena itu merupakan aset intelektual yang bernilai. Tanpa perlindungan, karya tersebut berpotensi diakui atau dimanfaatkan pihak lain,” kata Hastuti. (Red)


