PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Sorotan itu muncul setelah adanya sejumlah keluhan warga terkait perbedaan nominal tagihan pajak hingga dugaan pembayaran yang belum tercatat.

Yusup selaku Ketua KEMAS mengaku menerima laporan masyarakat yang menemukan perbedaan antara nominal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan jumlah yang ditagihkan kepada wajib pajak. Beberapa warga juga menunjukkan bukti berupa SPPT dan kwitansi pembayaran dengan nominal yang berbeda.

Selain itu, KEMAS menerima laporan mengenai pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang diduga belum tercatat, meski warga mengaku telah melakukan pembayaran secara rutin setiap tahun.

BACA JUGA :  AMIRA Pandeglang Ajukan Audiensi ke Dishub Terkait Dugaan Pengalihan Kendaraan Operasional BUMDes

“Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan serta penyetoran pajak yang telah dibayarkan,” ungkap Yusup dalam keterangannya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KEMAS berkoordinasi dengan Kecamatan Sobang dan menggelar audiensi guna meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Namun, audiensi yang dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) itu tidak dihadiri pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja. Akibatnya, sejumlah pertanyaan yang disampaikan masyarakat belum memperoleh jawaban secara langsung.

KEMAS menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur dialog dan berdasarkan data yang diperoleh dari warga.

Menurut Yusup, audiensi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan informasi agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara transparan.

BACA JUGA :  Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis di Banten Dibuka, Biaya per Bulan Capai Ratusan Ribu Rupiah

“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami hadir karena ada suara masyarakat yang perlu didengar. Transparansi adalah jembatan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga bersama,” ularnya.

Dalam pernyataannya, KEMAS juga meminta adanya klarifikasi terbuka terkait perbedaan nominal tagihan PBB-P2 dan penjelasan mengenai status pembayaran pajak yang dipersoalkan warga. Mereka juga mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait untuk membuka ruang dialog yang transparan.

KEMAS mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas hukum, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

Bagi KEMAS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal pajak, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Disdikpora Pandeglang Deklarasikan BSAN

“Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari masyarakat dinilai perlu mendapatkan jawaban yang jelas, terbuka, dan akuntabel,” tutupnya. (Yus)