JAKARTA, –Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pembangunan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Andra saat menghadiri peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Peluncuran panduan dilakukan Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Dalam kegiatan itu, Andra didampingi Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dindikbud Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Banten Siti Ma’ani Nina, hingga Kepala BPSDM Banten Deni Hermawan. Acara yang digelar secara daring tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026

Andra mengatakan Pemprov Banten sebenarnya telah menerapkan kebijakan pendidikan antikorupsi sejak 2020 melalui Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.

“Aturan itu kemudian diikuti pemerintah kabupaten/kota melalui regulasi turunan dengan sasaran ASN, sekolah, BUMD hingga masyarakat,” kata Andra.

Ia berharap implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dapat membentuk generasi muda yang berintegritas, berkarakter dan peduli terhadap masa depan daerah.

“Penanaman budaya dan nilai antikorupsi sejak dini akan memperkuat fondasi sosial dan moral untuk mewujudkan pembangunan yang maju, adil merata dan bebas korupsi,” ujarnya.

Menurut Andra, peluncuran bahan ajar itu menitikberatkan pada kolaborasi lintas kementerian serta implementasi masif di seluruh jenjang pendidikan. Panduan tersebut akan menjadi acuan integrasi nilai integritas ke dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru.

BACA JUGA :  Apel Hari Santri Bakal Digelar di Alun-alun Pandeglang

Ia menjelaskan, konsep panduan itu menjadi jembatan antara teori integritas dengan praktik nyata melalui lima elemen kompetensi fundamental yang ditetapkan KPK. Mulai dari ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menghadapi dilema etis hingga membangun budaya antikorupsi.

“Dengan begitu, guru memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi tanpa harus menambah jam pelajaran baru,” jelasnya.

Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan optimal di semua jenjang pendidikan.

Bagi daerah yang sudah memiliki regulasi, ia meminta dilakukan evaluasi dan pembaruan bila diperlukan.

“Manfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang sudah tersedia serta integrasikan ke dalam kurikulum sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” ujar Wiyagus.

BACA JUGA :  BPBD Banten Pantau Kesiapsiagaan Hadapi Libur Panjang Nataru di Wisata Lebak Selatan

IMG-20260511-WA0109-300x200 Andra Soni Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Banten

Di sisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut peluncuran bahan ajar tersebut sebagai upaya bersama membangun generasi yang berintegritas dan memiliki budaya jujur berlandaskan nilai Pancasila serta akhlakul karimah.

“Pendidikan pada hakikatnya bukan hanya transfer pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga transfer karakter dan peradaban bangsa,” katanya.

Ia menambahkan penguatan karakter menjadi bagian penting program strategis kementerian sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun manusia unggul dan berkarakter melalui pendidikan. (Red)