PANDEGLANG, –Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan terhadap Gubernur Banten terkait jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan, berakhir damai.

Kesepakatan damai dicapai setelah para pihak menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, mengatakan seluruh tuntutan dalam gugatan telah dipenuhi oleh pihak tergugat.

“Hari ini kami bersama-sama menginisiasi islah atau perdamaian yang dituangkan dalam perjanjian damai. Seluruh tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” kata Ayi.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menganggarkan perbaikan jalan di Kabupaten Pandeglang senilai sekitar Rp 100 miliar.

Anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan Gubernur Banten.

BACA JUGA :  Baznas Pandeglang Salurkan Zakat Fitrah Rp851,5 Juta ke 5.001 Mustahik

“Tahun ini Rp 50 miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, sisanya akan diselesaikan hingga akhir masa jabatan,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Banten juga akan menjadwalkan audiensi dengan penggugat, Al Amin Maksum, beserta tim kuasa hukumnya paling lambat 30 April 2026.

Ayi menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Setelah perjanjian ini ditandatangani, akan dikuatkan dengan akta van dading,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan menyebut pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan kepada Gubernur Banten.

“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Perbaikan jalan yang diminta penggugat sudah kami sampaikan, dan gubernur memprioritaskan pembangunan jalan di Pandeglang. Nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan dialokasikan khusus untuk Pandeglang,” katanya. (Red)

BACA JUGA :  Viral Pemberian MBG di SDN 4 Pandeglang Diduga Dipenuhi Ulat Sayur, Lemah Pengawasan?