SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memandang Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 sebagai dokumen administratif semata.

Menurut Andra, DIPA merupakan instrumen penting untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini menjadi penekanan bagi para kepala OPD yang mendapatkan mandat penggunaan anggaran. Dalam perjanjian kinerja terdapat target-target yang harus dilaksanakan sesuai kesepakatan dan selaras dengan RPJMD,” ungkap Andra kepada media, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan seluruh program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan melalui APBD 2026.

BACA JUGA :  Calon Haji Daftar Tunggu di Kabupaten Lebak Hingga 28 Tahun Capai 16.000 Orang

Andra menekankan OPD wajib melaksanakan program sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“DIPA menjadi alat ukur kinerja kepala-kepala OPD. Dengan begitu, kinerja mereka dapat dipantau dan dievaluasi dari hari ke hari,” ujar Andra. (Red)