PANDEGLANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Pandeglang, Sabtu (25/10/2025). Para pedagang kedapatan berjualan di zona terlarang meski telah beberapa kali mendapat peringatan.

Dalam proses penertiban, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan sejumlah pedagang. Seorang pedagang bernama Encep meluapkan kekesalannya ketika lapak dagangannya diangkut petugas. Ia menuding aparat tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Razia ini aparat yang enggak berpihak sama rakyat. Enggak perlu ada Satpol PP kalau cuma nyusahin,” kata Encep dengan nada kesal di lokasi penertiban.

Encep mengaku telah berjualan hampir empat tahun di sekitar Alun-alun Pandeglang, yang merupakan zona terlarang untuk berdagang. Ia juga menuding adanya pungutan yang harus dibayarkan kepada pihak tertentu agar tetap bisa berjualan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Serahkan Bantuan Pendidikan untuk 1.500 Anak PAUD dan Pelajar Kesetaraan

“Jualan di sini enggak gratis. Setiap hari bayar parkir, tiap Minggu ada pungutan. Katanya buat Satpol PP, tapi enggak tahu benar atau enggak,” ujarnya.

Menurut Encep, pungutan itu dikutip oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban pedagang, namun disebut-sebut disetorkan kepada oknum aparat.

“Bayarnya bervariasi, kalau ada acara bisa Rp10 ribu sekali minta, kalau hari biasa Rp5 ribu,” katanya.

*Penegakan Ketertiban*

Sementara Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lingkungan (K3).

Menurut Agus, Alun-alun Pandeglang merupakan ruang publik yang harus tertib, bersih, dan bebas dari aktivitas perdagangan. Ia menyebutkan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

BACA JUGA :  Hadiri Seren Taun Cisungsang, Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Ikuti Prosesi Ngimahkeun Pare

“Sepertinya upaya kami selama ini belum memberikan efek jera kepada para pedagang kaki lima,” kata Agus kepada media, Sabtu (25/10/2025).

Untuk menegakkan aturan secara lebih tegas, Satpol PP Pandeglang berencana membawa kasus pelanggaran tersebut ke ranah hukum melalui proses pengadilan. Langkah ini, ujar Agus, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar perda.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan Polres untuk penegakan perda secara yustisial. Kalau hanya non-yustisial, biasanya pedagang kembali lagi,” ujarnya.

Agus menambahkan, barang bukti berupa gerobak dan dagangan milik pedagang sementara diamankan untuk keperluan persidangan.

“Saat sidang nanti, pengadilan akan menanyakan barang bukti, saksi, dan bentuk pelanggaran. Semua kami siapkan sesuai prosedur,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Sobang dan Panimbang Demo Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang, Ini Tuntutannya? 

Menanggapi tudingan adanya pungutan liar yang disampaikan pedagang, Agus meminta agar hal tersebut disampaikan secara resmi di pengadilan agar dapat diungkap secara terang-benderang.

“Kalau memang benar ada pungutan, sampaikan saja di pengadilan supaya jelas siapa yang memungut dan untuk apa. Jika ada unsur pidana, kami akan teruskan ke penyidik kepolisian,” tegasnya.

Agus juga memastikan pihaknya telah menekankan kepada seluruh anggota Satpol PP agar tidak melakukan tindakan di luar aturan.

“Kami sudah berkali-kali memberi peringatan keras agar tidak bermain dengan pelanggar. Kalau ada bukti dan nama yang disebut, silakan disampaikan agar kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)