KATA KITA

42.840 Peserta PBI di Pandeglang Dinonaktifkan, Dinsos: Kewenangan Pusat

PANDEGLANG, –Sebanyak 42.840 peserta jaminan kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, terutama warga yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun menderita penyakit kronis.

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan pihaknya mengetahui adanya penonaktifan peserta secara nasional melalui sistem data terpadu.

“Penonaktifan dilakukan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan kepesertaan. Kami hanya pengguna data,” kata Beni, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jumlah peserta aktif terus berubah karena setiap hari terjadi proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat. Namun, jumlah pasti peserta aktif saat ini masih dalam proses pengecekan ulang.

Beni menjelaskan, penonaktifan diduga berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial nasional. Warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan mengalami perubahan kategori kesejahteraan atau naik desil sehingga tidak lagi masuk kelompok penerima bantuan.

“Ketika status kesejahteraan berubah, otomatis kepesertaan PBI juga terdampak,” ujarnya.

Dinas Sosial mengakui banyak warga miskin maupun rentan miskin ikut terdampak. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah warga yang datang meminta bantuan reaktivasi karena membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos bersama aparat desa dan operator data akan melakukan pendataan ulang di lapangan guna memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak Januari masih dimungkinkan melakukan reaktivasi. Namun jika sudah melewati batas waktu, pengaktifan kembali harus melalui mekanisme usulan ulang.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat keterangan atau bukti medis dari puskesmas maupun rumah sakit bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Beni menambahkan, desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses verifikasi karena dinilai lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya.

“Kalau memang layak dan hasil verifikasi menunjukkan membutuhkan, masyarakat bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap target Universal Health Coverage (UHC) di daerah, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan. (Red)

Deni

Recent Posts

Ketum KNPI Pusat dan Wagub Banten Hadiri Rakorda KNPI Banten

SERANG, –Ketua Umum DPP KNPI, Dr. H. Ali Hanafiah, SE, MH, MSi, bersama Wakil Gubernur…

1 jam ago

Sekda Deden Ikuti Gerakan Antar Anak Ambil Rapor, Bangun Ikatan Emosional dengan Anak

SERANG, –Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandi mengikuti Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) dengan…

6 jam ago

Wagub Banten Apresiasi Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran buku Informed Consent karya Jovita Irawati…

17 jam ago

Bupati Dewi Lepas Skuad Badak Muda ke Garuda Anak Indonesia Seri Nasional di Lampung

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melepas atlet sepak bola Badak Muda U-10 dan U-11…

17 jam ago

Bupati Dewi Temui Gubernur Lemhanas, Bahas HPL hingga Pembangunan Strategis Pandeglang

JAKARTA, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan pertemuan dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia…

17 jam ago

Kadispar Banten Hadiri Peresmian Monumen Butter Baby di Terminal 3 Soekarno-Hatta

TANGERANG, –Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Banten Eli Susiyanti menghadiri peresmian Monumen Butter Baby di…

19 jam ago