KATA KITA

42.840 Peserta PBI di Pandeglang Dinonaktifkan, Dinsos: Kewenangan Pusat

PANDEGLANG, –Sebanyak 42.840 peserta jaminan kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, terutama warga yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun menderita penyakit kronis.

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan pihaknya mengetahui adanya penonaktifan peserta secara nasional melalui sistem data terpadu.

“Penonaktifan dilakukan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan kepesertaan. Kami hanya pengguna data,” kata Beni, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jumlah peserta aktif terus berubah karena setiap hari terjadi proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat. Namun, jumlah pasti peserta aktif saat ini masih dalam proses pengecekan ulang.

Beni menjelaskan, penonaktifan diduga berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial nasional. Warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan mengalami perubahan kategori kesejahteraan atau naik desil sehingga tidak lagi masuk kelompok penerima bantuan.

“Ketika status kesejahteraan berubah, otomatis kepesertaan PBI juga terdampak,” ujarnya.

Dinas Sosial mengakui banyak warga miskin maupun rentan miskin ikut terdampak. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah warga yang datang meminta bantuan reaktivasi karena membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos bersama aparat desa dan operator data akan melakukan pendataan ulang di lapangan guna memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak Januari masih dimungkinkan melakukan reaktivasi. Namun jika sudah melewati batas waktu, pengaktifan kembali harus melalui mekanisme usulan ulang.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat keterangan atau bukti medis dari puskesmas maupun rumah sakit bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Beni menambahkan, desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses verifikasi karena dinilai lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya.

“Kalau memang layak dan hasil verifikasi menunjukkan membutuhkan, masyarakat bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap target Universal Health Coverage (UHC) di daerah, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan. (Red)

Deni

Recent Posts

Dongkrak PAD, Kabupaten Pandeglang Butuh Strategi Pengembangan Wisata

PANDEGLANG, –Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem bersama anggota dewan Riza Juli…

46 menit ago

Pemprov Banten Perketat Pengawasan MBG, 20 Dapur Disanksi

SERANG, –Pemprov Banten memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan optimal, tepat sasaran,…

2 jam ago

Bupati Dewi Ingatkan 94 Pejabat yang Dilantik Turun ke Masyarakat

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengingatkan 94 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab…

2 jam ago

Bus Antar Jemput ASN Banten Belum Pasti, Sekda: Tunggu Laporan Kadishub

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan mengoptimalkan layanan bus shuttle untuk antar…

4 jam ago

149 Aset Tanah Milik Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

SERANG - Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak…

6 jam ago

Gubernur Andra Soni Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 01-JKB Kota Tangerang

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni melepas 393 jemaah haji kloter 01-JKB asal Kota Tangerang di…

6 jam ago