KATA KITA

42.840 Peserta PBI di Pandeglang Dinonaktifkan, Dinsos: Kewenangan Pusat

PANDEGLANG, –Sebanyak 42.840 peserta jaminan kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, terutama warga yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun menderita penyakit kronis.

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan pihaknya mengetahui adanya penonaktifan peserta secara nasional melalui sistem data terpadu.

“Penonaktifan dilakukan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan kepesertaan. Kami hanya pengguna data,” kata Beni, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jumlah peserta aktif terus berubah karena setiap hari terjadi proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat. Namun, jumlah pasti peserta aktif saat ini masih dalam proses pengecekan ulang.

Beni menjelaskan, penonaktifan diduga berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial nasional. Warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan mengalami perubahan kategori kesejahteraan atau naik desil sehingga tidak lagi masuk kelompok penerima bantuan.

“Ketika status kesejahteraan berubah, otomatis kepesertaan PBI juga terdampak,” ujarnya.

Dinas Sosial mengakui banyak warga miskin maupun rentan miskin ikut terdampak. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah warga yang datang meminta bantuan reaktivasi karena membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos bersama aparat desa dan operator data akan melakukan pendataan ulang di lapangan guna memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak Januari masih dimungkinkan melakukan reaktivasi. Namun jika sudah melewati batas waktu, pengaktifan kembali harus melalui mekanisme usulan ulang.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat keterangan atau bukti medis dari puskesmas maupun rumah sakit bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Beni menambahkan, desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses verifikasi karena dinilai lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya.

“Kalau memang layak dan hasil verifikasi menunjukkan membutuhkan, masyarakat bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap target Universal Health Coverage (UHC) di daerah, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan. (Red)

Deni

Recent Posts

Gapura Bambu dan Barang Bekas Hiasi Gedung DPRD Pandeglang Jelang HUT RI ke-81

PANDEGLANG, – Gedung DPRD Pandeglang mulai dihiasi pernak-pernik bernuansa merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan…

5 jam ago

Peresmian 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air Bersih, Tito: Bukti Negara Hadir hingga Pelosok

SERANG, – Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Tito Istianto, SE, MSi menyambut positif peresmian 3.395…

6 jam ago

Ketua DPRD Pandeglang Tegaskan Soliditas Forkopimda, Fokus Kawal Kepentingan Rakyat

PANDEGLANG, – Ketua DPRD Pandeglang H. Tb. Agus Khotibul Umam menegaskan komitmennya menjaga soliditas dan…

15 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

LEBAK, – Jembatan Merah Putih Presisi Polri di Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan…

19 jam ago

Sekretariat DPRD Pandeglang Siap Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden Prabowo

PANDEGLANG, - Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden…

21 jam ago

Ramai Seperti Lebaran, Gubernur Banten Dorong Pesta Rakyat Cibaliung Masuk Level Nasional

PANDEGLANG, – Pesta Rakyat Cibaliung (PRC) dinilai memiliki potensi besar untuk menembus level nasional. Gubernur Banten…

1 hari ago