KATA KITA

42.840 Peserta PBI di Pandeglang Dinonaktifkan, Dinsos: Kewenangan Pusat

PANDEGLANG, –Sebanyak 42.840 peserta jaminan kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penonaktifan kepesertaan tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, terutama warga yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun menderita penyakit kronis.

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan pihaknya mengetahui adanya penonaktifan peserta secara nasional melalui sistem data terpadu.

“Penonaktifan dilakukan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan kepesertaan. Kami hanya pengguna data,” kata Beni, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jumlah peserta aktif terus berubah karena setiap hari terjadi proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat. Namun, jumlah pasti peserta aktif saat ini masih dalam proses pengecekan ulang.

Beni menjelaskan, penonaktifan diduga berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial nasional. Warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan mengalami perubahan kategori kesejahteraan atau naik desil sehingga tidak lagi masuk kelompok penerima bantuan.

“Ketika status kesejahteraan berubah, otomatis kepesertaan PBI juga terdampak,” ujarnya.

Dinas Sosial mengakui banyak warga miskin maupun rentan miskin ikut terdampak. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah warga yang datang meminta bantuan reaktivasi karena membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos bersama aparat desa dan operator data akan melakukan pendataan ulang di lapangan guna memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak Januari masih dimungkinkan melakukan reaktivasi. Namun jika sudah melewati batas waktu, pengaktifan kembali harus melalui mekanisme usulan ulang.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat keterangan atau bukti medis dari puskesmas maupun rumah sakit bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Beni menambahkan, desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses verifikasi karena dinilai lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya.

“Kalau memang layak dan hasil verifikasi menunjukkan membutuhkan, masyarakat bisa diusulkan kembali sebagai peserta PBI,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap target Universal Health Coverage (UHC) di daerah, mengingat masih banyak warga yang membutuhkan jaminan layanan kesehatan. (Red)

Deni

Recent Posts

Porprov VII Banten Tinggal Hitungan Pekan, Pilar Saga Pastikan Persiapan Terus Berjalan

bantenonline.com – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 semakin dekat. Kota Tangerang Selatan…

3 jam ago

DPRD Pandeglang Soroti Realisasi PBB Desa yang Masih di Bawah 20 Persen

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa…

4 jam ago

DPRD Pandeglang Soroti Manasik Haji Anak PAUD

PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan manasik haji bagi anak Pendidikan Anak…

7 jam ago

Deklarasi Akbar BPPKB Banten HDS Digelar di Pandeglang, Adi Kurnia: Kami Ingin Ubah Stigma Organisasi Jawara

PANDEGLANG, – Ribuan anggota Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar Banten (BPPKB) Banten HDS memadati Pandeglang,…

22 jam ago

Inflasi Lebak Tertinggi di Banten, Dewan Desak Pemkab Bergerak Cepat

LEBAK, – Lampu kuning menyala di Kabupaten Lebak. Inflasi daerah ini mencapai 4,00 persen secara…

24 jam ago

Petani Temukan Mayat Membusuk di Kebun Tanah Bengkok Desa di Serang

SERANG, - Seorang petani menemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk di area perkebunan tanah…

1 hari ago