3 Pelaku Pengedar Ganja Seberat 140,4 Kilogram Dibekuk Polres Tangsel

Bantenonline.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tiga pelaku yang bakal melakukan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku dan berhasil menyita ganja sebanyak 140,4 kilogram.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin, (19/8/2024).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintasi wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Tim Polres Tangsel melakukan pencahayaan hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, pelaku selanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

“Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap mati,” katanya.

“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini R kami tetapkan sebagai DPO dan di dalamnya,” sambungnya.

Ibnu menambahkan, modus para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial.

“Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

editor

Recent Posts

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

1 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago

INAKOR Banten Desak Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Diusut

PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…

3 hari ago