3 Pelaku Pengedar Ganja Seberat 140,4 Kilogram Dibekuk Polres Tangsel

Bantenonline.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tiga pelaku yang bakal melakukan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku dan berhasil menyita ganja sebanyak 140,4 kilogram.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin, (19/8/2024).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintasi wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Tim Polres Tangsel melakukan pencahayaan hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, pelaku selanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

“Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap mati,” katanya.

“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini R kami tetapkan sebagai DPO dan di dalamnya,” sambungnya.

Ibnu menambahkan, modus para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial.

“Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

editor

Recent Posts

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

3 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

14 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

14 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

14 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

18 jam ago

Arif Rahman Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Banten

SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…

20 jam ago