3 Pelaku Pengedar Ganja Seberat 140,4 Kilogram Dibekuk Polres Tangsel

Bantenonline.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tiga pelaku yang bakal melakukan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku dan berhasil menyita ganja sebanyak 140,4 kilogram.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin, (19/8/2024).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintasi wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Tim Polres Tangsel melakukan pencahayaan hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, pelaku selanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

“Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap mati,” katanya.

“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini R kami tetapkan sebagai DPO dan di dalamnya,” sambungnya.

Ibnu menambahkan, modus para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial.

“Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

editor

Recent Posts

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

6 jam ago

Rutan Pandeglang Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan, Deteksi Penyakit Sejak Dini

PANDEGLANG, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga…

11 jam ago

Gubernur Banten Turun Tangan, Sengketa TKIP-SDIP Pamulang Akan Dimediasi

TANGSEL, - Gubernur Banten Andra Soni turun tangan menyikapi sengketa kepemilikan dan pengelolaan TK Islam…

1 hari ago

Didesak Teken Pakta Integritas, Tiga Pimpinan DPRD Pandeglang Temui Ratusan Mahasiswa

PANDEGLANG, – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung menemui sedikitnya 200 mahasiswa yang tergabung…

1 hari ago

Mahasiswa Pandeglang Soroti PAD dan Anggaran DPRD Rp1,1 Miliar: Jangan Cuma Nikmati Fasilitas!

PANDEGLANG, – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten…

1 hari ago

KONI Tangsel Tegaskan Tiga Kendaraan Operasional Dipakai Untuk Pembinaan Olahraga

Bantenonline.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pengadaan…

1 hari ago