3 Pelaku Pengedar Ganja Seberat 140,4 Kilogram Dibekuk Polres Tangsel

Polres Tangsel

Bantenonline.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk tiga pelaku yang bakal melakukan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku dan berhasil menyita ganja sebanyak 140,4 kilogram.

“Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja,” kata AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin, (19/8/2024).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintasi wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Tim Polres Tangsel melakukan pencahayaan hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, pelaku selanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

“Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap mati,” katanya.

“Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berinisial R dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini R kami tetapkan sebagai DPO dan di dalamnya,” sambungnya.

Ibnu menambahkan, modus para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial.

“Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia,” ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Share this content:

Post Comment