TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Klarifikasi Status Jalan yang Dikeluhkan Warga Paku Alam

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menanggapi keluhan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, terkait akses jalan yang dikeluhkan rusak.

Pemerintah telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lokasi bersama unsur kewilayahan, melibatkan Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta, serta pengurus RT dan RW setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jalur tersebut berada di perbatasan Tangsel dan Kota Tangerang. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Paku Alam Nomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025, jalan tersebut bukan bagian wilayah Tangsel, melainkan lahan milik pengembang Alam Sutera (PT Alfa Golden Realty).

“Kalau batas wilayah dengan Kota Tangerang, itu masuk ke wilayah kampung kosong. Dan jalan yang selama ini dibangun secara swadaya oleh warga statusnya masih merupakan aset tanah milik pengembang Alam Sutera. Jadi memang belum dapat dilakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” kata Camat Serpong Utara, Dahlan.

Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, juga menegaskan bahwa jalur akses ke Kampung Kandang Sapi Lor berada di atas lahan pengembang.

“Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel. Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana. Solusinya apa? Kami sudah bersurat ke Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu dan masih menunggu respons. Kami juga berterima kasih kepada warga yang sudah melakukan swadaya untuk perbaikan sementara jalan,” ujarnya.

Dari pihak warga, Ketua RT Hasanudin Damsik menyampaikan bahwa perbaikan dilakukan secara mandiri karena kondisi mendesak.

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya. Alhamdulillah tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel, hadir untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan secara langsung,” kata Hasanudin.

Kepala Disperkimta Tangsel, Aries Kurniawan, memastikan pemerintah tetap memprioritaskan pembangunan sesuai prosedur.

“Setiap usulan warga yang masuk melalui Musrenbang selalu diverifikasi, salah satunya dari sisi status aset. Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka bisa diusulkan dan direalisasikan. Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, permasalahan ini bukan karena diabaikan, tetapi terkendala status aset yang masih milik pengembang dan berada di wilayah Kota Tangerang.

redaksi

Recent Posts

DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub Banten, Ali Hanafiah Bidik Awal November

SERANG, – Konsolidasi organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Banten memasuki babak…

19 menit ago

Kapolres Pandeglang Ingatkan Sopir Angkutan: Jangan Paksakan Nyetir Saat Ngantuk!

PANDEGLANG, – Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama para pengemudi angkutan umum. Pesan tegas itu…

2 jam ago

Ketum KNPI Serukan Pemuda Kompak Dukung Prabowo, Ancam Anarkis Saat Sumpah Pemuda Ditindak Tegas

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. H. Ali Hanafiah, SE.,…

18 jam ago

Hotel Tentrem Jakarta Gelar ASMARANALA Wedding Showcase, Hadirkan 35 Vendor dan Hadiah Bulan Madu

bantenonline.com - Merencanakan pernikahan bukan sekadar menentukan lokasi dan dekorasi. Ada banyak detail yang perlu…

2 hari ago

Endan Umar, ASN Humanis yang Jadi Perekat Wartawan dan DPRD, Kini Hijrah ke Kementerian Haji

PANDEGLANG, – Ada masa untuk bertugas, ada masa untuk melangkah ke tempat baru. Prinsip itulah…

2 hari ago

Operasi Patuh Maung 2026 Dimulai Besok, Enam Pelanggaran Dibidik!

PANDEGLANG, – Siap-siap! Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Polda Banten, bakal menggelar Operasi Patuh…

3 hari ago