Sebanyak 102 mantan kepala desa (Kades) yang sempat diberhentikan 1 tahun 9 bulan akan segera dilantik dan dikukuhkan menjadi Kepala Desa definitif oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Kamis 14 Agustus 2025.

Pengukuhan 102 kades tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan di Jakarta, 31 Juli 2025 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Semestinya jumlah kades yang seharusnya dilantik sebanyak 108 kepala desa. Namun 6 kepala desa tidak masuk daftar pelantikan karena sudah mengundurkan diri, diangkat menjadi PPPK, serta nyalon Legislatif dan meninggal dunia.

Rencana pelantikan kades diketahui dari beredarnya surat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA :  Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Pandeglang, Diapresiasi Bupati Dewi

Beberapa Kepala Desa yang akan dilantik dan dikukuhkan kembali menjadi kades devinitifkan tersebut membenarkan telah menerima undangan dari DPMPD Kabupaten Pandeglang.

“Iya do’anya saja insyaallah akan dilantik dan dikukuhkan kembali oleh Ibu Bupati nanti, dari surat undangan hari Kamis (14/08) di Pendopo Pandeglang,” ucap salah satu kades yang tidak mau disebutkan namanya.

“Doanya semoga bisa memaksimalkan tugas dan tanggungjawab untuk melanjutkan pembangunan di desa,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Den)