Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menegaskan larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik. Kali ini, peringatan keras disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan buang sampah di area depan Stadion Berkah Pandeglang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat buang sampah oleh oknum tak bertanggung jawab. Dari pantauan di lapangan, spanduk itu mencantumkan besaran denda bagi pelanggar, mulai dari Rp.100 ribu hingga Rp.1 juta, tergantung jenis dan lokasi pembuangan.

Rinciannya, membuang satu botol plastik dikenakan denda Rp.100 ribu, satu box atau karung plastik dikenakan denda Rp.250 ribu, sementara pembuangan sampah di bantaran sungai, kali, atau drainase bisa dikenai denda hingga Rp.1 juta.

BACA JUGA :  Bangga! 25 Siswa SMP Islam Al Azhar BSD Wakili Sekolah di Forum Internasional AWMUN Bali 2025

Diketahui, spanduk ini dipasang menyusul viralnya tumpukan sampah yang direkam warga dan diunggah ke media sosial. Dalam video tersebut, tampak tumpukan sampah mencemari area stadion yang seharusnya bersih dan tertib.

Camat Pandeglang, Bambang Suyantho, mengatakan pemasangan spanduk bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bagian dari upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, keindahan kota dan keamanan.

“Kita pasang spanduk disitu untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2016,” ungkapnya kepada media, Sabtu (19/07/2025).

Bambang menyebut persoalan buang sampah sembarangan sangat sensitif dan harus disikapi serius. Karena itu, sanksi berupa denda perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Bakal Resmikan Tugu Covid

“Jangankan satu kantong plastik, buang satu botol saja sudah ada dendanya. Apalagi sampah dalam jumlah besar seperti karung, itu juga dikenakan sanksi,” katanya.

Ia menuturkan, sebagian besar pelaku justru bukan warga sekitar stadion, melainkan warga dari luar Kecamatan Pandeglang yang hendak ke pasar. Mereka membuang sampah di lokasi tersebut karena mengira akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Asumsinya nanti juga diangkut oleh DLH. Padahal sudah ada TPS resmi di Pangkalan Cadasari, hanya sekitar 100 meter dari lokasi itu. Tapi mereka lebih memilih cara instan,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya mengaku rutin melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Warga sekitar pun sudah dilibatkan untuk ikut mengawasi, meski tetap saja ada yang nekat buang sampah saat petugas lengah atau di tengah hujan.

BACA JUGA :  Warga Kampung Bojong Kapunah Gelar Upacara HUT Kemerdekaan ke-80

“Kita ingin wariskan budaya bersih, indah, dan tertib kepada generasi berikutnya. Pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur seperti saluran air dan gorong-gorong. Tapi tanpa kesadaran masyarakat, semua itu tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Den)