BERITA HOT

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan atas tragedi Trisakti, meminta negara memberikan pengakuan resmi atas pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut, serta mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koordinator Lapangan Aksi DEM UIN SMH Banten, Muhamad Sahid, mengatakan tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti oleh oknum aparat keamanan saat demonstrasi damai menuntut reformasi.

“Tragedi itu menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya,” kata Sahid.

Menurutnya, peristiwa tersebut memicu kerusuhan nasional yang mempercepat jatuhnya rezim Orde Baru. Ia menilai tragedi Trisakti merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Peristiwa ini dianggap pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, menjadikannya utang sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SMH Banten saat menggelar unras dalam rangka refleksi tragedi Trisakti 1998.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan, independen, dan berkeadilan.

“Proses hukum harus menyasar aktor intelektual dan pelaku penembakan, bukan hanya pelaku lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM,” ungkapnya.

Sahid juga menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti.

“Kami meminta agar seluruh fakta dan sejarah yang selama ini dianggap ditutupi dibuka ke publik agar tidak terjadi pengaburan informasi,” tegasnya.

Selain itu, mahasiswa turut mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Sahid, revisi diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil.

“Tujuannya agar sistem peradilan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami minta supaya tiga tuntutan ini ditindaklanjuti. Masyarakat harus tahu fakta dan sejarah dari tragedi Trisakti yang selama ini ditutupi,” harapnya. (Aldo Marantika)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Puji QRIS: Transaksi Cepat, Transparan hingga Lintas Negara

JAKARTA, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memuji kemudahan pembayaran menggunakan Quick Response Code…

10 jam ago

Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

SERANG, – Pemprov Banten meluncurkan QRIS Samling Movement untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor…

22 jam ago

Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

DEPOK, – Gubernur Banten Andra Soni menyambangi kediaman keluarga dua jurnalis yang hilang kontak saat meliput…

1 hari ago

Kapolres Lebak Takziah ke Rumah Jurnalis ANTARA yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

LEBAK, – Duka menyelimuti keluarga almarhum M Bagus Khoirunas, jurnalis Kantor Berita ANTARA yang hilang…

1 hari ago

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

JAKARTA, – Wacana menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pengurus…

1 hari ago

Bupati Pandeglang Koordinasi dengan SAR Buka Peluang Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK Arupadhatu I

PANDEGLANG, – Harapan menemukan lima jurnalis dan dua anak buah kapal (ABK) yang masih hilang…

1 hari ago