BERITA HOT

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan atas tragedi Trisakti, meminta negara memberikan pengakuan resmi atas pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut, serta mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koordinator Lapangan Aksi DEM UIN SMH Banten, Muhamad Sahid, mengatakan tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti oleh oknum aparat keamanan saat demonstrasi damai menuntut reformasi.

“Tragedi itu menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya,” kata Sahid.

Menurutnya, peristiwa tersebut memicu kerusuhan nasional yang mempercepat jatuhnya rezim Orde Baru. Ia menilai tragedi Trisakti merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Peristiwa ini dianggap pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, menjadikannya utang sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SMH Banten saat menggelar unras dalam rangka refleksi tragedi Trisakti 1998.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan, independen, dan berkeadilan.

“Proses hukum harus menyasar aktor intelektual dan pelaku penembakan, bukan hanya pelaku lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM,” ungkapnya.

Sahid juga menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti.

“Kami meminta agar seluruh fakta dan sejarah yang selama ini dianggap ditutupi dibuka ke publik agar tidak terjadi pengaburan informasi,” tegasnya.

Selain itu, mahasiswa turut mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Sahid, revisi diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil.

“Tujuannya agar sistem peradilan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami minta supaya tiga tuntutan ini ditindaklanjuti. Masyarakat harus tahu fakta dan sejarah dari tragedi Trisakti yang selama ini ditutupi,” harapnya. (Aldo Marantika)

Deni

Recent Posts

Rotasi Jabatan di Polres Pandeglang, Kasat Lantas Resmi Berganti

PANDEGLANG, –Polres Pandeglang menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas di Aula Polres Pandeglang,…

4 jam ago

Korve Banten ASRI Digelar Tiap Rabu, Andra Soni Ajak Warga Peduli Sampah

SERANG, –Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah demi menciptakan lingkungan…

5 jam ago

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Transparansi Anggaran Pelatihan

PANDEGLANG, –Forum KDKMP Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD Pandeglang segera membentuk panitia khusus…

7 jam ago

Kumaedi Paparkan Literasi Keuangan di STKIP Syekh Mansur Pandeglang

PANDEGLANG, - Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, SE menyampaikan materi financial literacy atau…

9 jam ago

Target Penurunan Emisi Kehutanan DLHK Banten 2025 Meleset

  SERANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui, bahwa target penurunan…

12 jam ago

Kebakaran Rumah di Banten Sepanjang 2025 Capai 513 Kasus, Korsleting Listrik Dominan

SERANG, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten mencatat sebanyak 513 kasus kebakaran rumah terjadi…

12 jam ago