BERITA HOT

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan atas tragedi Trisakti, meminta negara memberikan pengakuan resmi atas pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut, serta mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koordinator Lapangan Aksi DEM UIN SMH Banten, Muhamad Sahid, mengatakan tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti oleh oknum aparat keamanan saat demonstrasi damai menuntut reformasi.

“Tragedi itu menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya,” kata Sahid.

Menurutnya, peristiwa tersebut memicu kerusuhan nasional yang mempercepat jatuhnya rezim Orde Baru. Ia menilai tragedi Trisakti merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Peristiwa ini dianggap pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, menjadikannya utang sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SMH Banten saat menggelar unras dalam rangka refleksi tragedi Trisakti 1998.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan, independen, dan berkeadilan.

“Proses hukum harus menyasar aktor intelektual dan pelaku penembakan, bukan hanya pelaku lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM,” ungkapnya.

Sahid juga menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti.

“Kami meminta agar seluruh fakta dan sejarah yang selama ini dianggap ditutupi dibuka ke publik agar tidak terjadi pengaburan informasi,” tegasnya.

Selain itu, mahasiswa turut mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Sahid, revisi diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil.

“Tujuannya agar sistem peradilan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami minta supaya tiga tuntutan ini ditindaklanjuti. Masyarakat harus tahu fakta dan sejarah dari tragedi Trisakti yang selama ini ditutupi,” harapnya. (Aldo Marantika)

Deni

Recent Posts

Di Ultah ke-50, Gubernur Banten Andra Soni Dapat Surprise dari Warga Cibaliung

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni mendapat kejutan dari warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, tepat…

1 jam ago

Dengar Keluhan Warga, Andra Soni Gebut Bangun Jalan Kampung Buluh

PANDEGLANG, – Keluhan warga soal jalan rusak di Kampung Buluh, Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten…

2 jam ago

Kekeringan Melanda Pandeglang Selatan, KNPI dan Mahasiswa STKIP Babunajah Salurkan Air Bersih ke Cikeusik

PANDEGLANG, – Kekeringan mulai melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang, Banten. Salah satunya Kecamatan Cikeusik,…

3 jam ago

Tiga Ruas Jalan Rusak di Dapil III Pandeglang Diminta Segera Diperbaiki

PANDEGLANG, – Tiga ruas jalan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Pandeglang, Banten, mengalami…

6 jam ago

Hotel Tentrem Jakarta: Kemerdekaan dalam Tentrem, Sebuah Perayaan Ketenangan di Bulan Kemerdekaan

Bantenonline.com - Ada kemerdekaan yang dirayakan dengan pawai dan bendera Merah Putih yang berkibar. Ada…

11 jam ago

Satlantas Polres Pandeglang Gencar Sosialisasi Tilang ETLE

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang, Polda Banten terus menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic…

20 jam ago