BERITA HOT

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan atas tragedi Trisakti, meminta negara memberikan pengakuan resmi atas pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut, serta mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Koordinator Lapangan Aksi DEM UIN SMH Banten, Muhamad Sahid, mengatakan tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti oleh oknum aparat keamanan saat demonstrasi damai menuntut reformasi.

“Tragedi itu menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya,” kata Sahid.

Menurutnya, peristiwa tersebut memicu kerusuhan nasional yang mempercepat jatuhnya rezim Orde Baru. Ia menilai tragedi Trisakti merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Peristiwa ini dianggap pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, menjadikannya utang sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN SMH Banten saat menggelar unras dalam rangka refleksi tragedi Trisakti 1998.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan, independen, dan berkeadilan.

“Proses hukum harus menyasar aktor intelektual dan pelaku penembakan, bukan hanya pelaku lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM,” ungkapnya.

Sahid juga menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti.

“Kami meminta agar seluruh fakta dan sejarah yang selama ini dianggap ditutupi dibuka ke publik agar tidak terjadi pengaburan informasi,” tegasnya.

Selain itu, mahasiswa turut mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Sahid, revisi diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil.

“Tujuannya agar sistem peradilan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pengecualian,” ujarnya.

Ia berharap tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami minta supaya tiga tuntutan ini ditindaklanjuti. Masyarakat harus tahu fakta dan sejarah dari tragedi Trisakti yang selama ini ditutupi,” harapnya. (Aldo Marantika)

Deni

Recent Posts

Dedi DM Mandalawangi Santuni 300 Anak Yatim dan Duafa di Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesuksesan H. Dedi Saeful, Direktur Utama Wisata Air Tirta Persada Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, tak…

34 detik ago

Mutasi Besar di Polda Banten, Wakapolda hingga 2 Kapolres Berganti

BANTEN, –Polri kembali melakukan rotasi jabatan. Sejumlah pejabat utama (PJU) dan kapolres di jajaran Polda…

3 jam ago

Wagub Banten Dimyati Apresiasi Turnamen Maung Cup 3, Diikuti 32 Klub

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi penyelenggaraan Open Turnamen Sepak Bola Maung Cup…

16 jam ago

Kumaedi Dukung Turnamen Sepak Bola Kharisma Cup di Sukajadi Cibaliung

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, memberikan dukungan dan mensuport terhadap penyelenggaraan Turnamen…

19 jam ago

Hasanudin Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa di Pandeglang pada 10 Muharam

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi PKS, H. Hasanudin, menggelar kegiatan santunan bagi anak…

19 jam ago

Pemprov Banten Umumkan Lelang Aset Daerah, Harga Mulai Rp637 Ribu

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka lelang…

19 jam ago