BERITA HOT

Sengketa Lahan di Pandeglang Dinilai Cacat Formil, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Salah Forum

PANDEGLANG, –Sengketa kepemilikan lahan yang diajukan H. Maman Suherman terhadap H. Muhidin dan turut tergugat lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, dinilai mengandung cacat formil dan yuridis.

Gugatan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN Pdg itu disebut memiliki sejumlah persoalan hukum mendasar yang menjadi sorotan dalam persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Hendra Gunawan, mengatakan hal itu mengacu pada fakta persidangan serta pemeriksaan setempat oleh majelis hakim untuk kedua kalinya pada Senin (6/4/2026), yang turut melibatkan BPN Kabupaten Pandeglang.

Menurutnya, objek lahan yang diklaim penggugat diduga merupakan sempadan saluran irigasi atau sungai yang dikelola Pemprov Banten, sehingga masuk kategori tanah negara dan tidak bisa dimiliki secara privat.

“Keterangan saksi dari Kantor Desa Curugbarang menyebut tidak pernah ada proses peningkatan hak atas lahan oleh penggugat,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut, pihak desa juga tidak menemukan dokumen permohonan atau proses administratif terkait peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti yang diklaim penggugat.

Hendra menambahkan, pada Januari 2026 saat persidangan berlangsung, penggugat justru mengajukan permohonan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan tidak memiliki dasar administratif yang sah dan terkesan dibuat belakangan,” ujarnya.

Di sisi lain, tergugat disebut merupakan penyewa sah berdasarkan izin pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen, mulai dari Surat Ketetapan Retribusi Pemakaian Tanah tahun 1990/1991 hingga keputusan gubernur dan surat izin pemanfaatan lahan tahun 1994.

Selain itu, tergugat juga memiliki dokumen legalitas usaha seperti TDP, SIUP, NIB, surat keterangan usaha, hingga AMDAL.

“Penggunaan lahan dilakukan secara terbuka, terus-menerus, dan dengan itikad baik serta berdasarkan izin instansi berwenang,” katanya.

Hendra juga menilai gugatan tersebut salah forum (error in forum). Pasalnya, objek yang disengketakan berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

“Seharusnya diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ini berpotensi membuat gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar peningkatan HGB menjadi SHM, mengingat masa berlaku HGB diduga telah habis dan seharusnya kembali menjadi tanah negara.

“Apalagi objeknya berada di sempadan irigasi yang secara hukum tidak dapat diberikan hak milik,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Beni Herdiana, menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa antar pihak yang tepat diselesaikan di Pengadilan Negeri.

“Ini sengketa para pihak. Jadi harus diselesaikan dulu di PN, nanti terkait SK bisa di PTUN,” katanya.

Beni menyebut kliennya menggugat untuk mendapatkan keadilan atas lahan seluas 8.600 meter persegi yang diklaim berdasarkan SHM.

“Kami berharap ada keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak BPN Pandeglang mengaku belum mengecek detail proses peningkatan HGB ke SHM dalam perkara tersebut.

“Saya belum cek datanya. Tapi kalau BPN mengeluarkan sertifikat, pasti melalui tahapan sesuai aturan,” kata Kasi Pengendalian dan Sengketa BPN Pandeglang, Zuriasdi.

Sementara itu, perwakilan Bidang SDA DPUPR Banten menyebut lahan sempadan sungai yang menjadi aset Pemprov Banten di lokasi tersebut memiliki lebar sekitar 5,5 meter.

Pihaknya akan menyiapkan dokumen pendukung untuk kebutuhan persidangan. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

2 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

3 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

3 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

9 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

19 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

20 jam ago