BERITA HOT

Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

Sebanyak 5000 lebih tenang honorer calon Pegawai Pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun yang saat ini dalam tahap pemberkasan melalui link sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 20 September 2025 mendatang.

Namun, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang masih mempertanyakan terkait jumlah besar gaji dan tunjangan lainnya yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.

“Iya kita sedang melakukan pemberkasan pendaftaran PPPK Paruh Waktu yang Alhamdulillah sudah direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang melalui BKN. Namun kami masih mempertanyakan besar gaji dan tunjangan lainnya yang akan diberikan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kami dan kesejahteraan sebagai abdi negara,” ungkap salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang tidak disebutkan namanya ini, Selasa (16/09/2025).

“Soal penggajian PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan oleh rekan-rekan tenaga honorer,” sambungnya.

Mereka berharap para wakil rakyat di DPRD Pandeglang dan pihak eksekutif dapat memperjuangkan terkait dengan hak-hak PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Kami ribuan calon PPPK Paruh Waktu optimis DPRD Pandeglang dan Pemkab Pandeglang dapat memperjuangkan terkait dengan kesejahteraannya diantaranya besar gaji yang sesuai, minimal diatas gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari APBD Pandeglang sekarang,” harapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Dindin Fachrudin membenarkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Iya betul sedangkan dalam proses tahapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5000 sekian yang nanti akan diseleksi sambil menunggu arahan dari BKN termasuk soal penggajian yang nanti akan dibahas bersama,” kata Dindin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Terkait soal kriteria PPPK Paruh Waktu lanjut Dindin, pihaknya memastikan semua pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terkecuali perangkat desa, yang sudah berhenti bekerja, yang meninggal dan pegawai honorer dengan riwayat pekerjaan kurang dari 2 tahun.

“Itu tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat. (Den)

Deni

Recent Posts

Balik ke Sekolah, Mentrans Iftitah Jadi Pembina Upacara Saya Datang Sebagai Alumni, Bukan Menteri

PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…

5 jam ago

DPRD Pandeglang Acungi Jempol TNI AD Bangun Jalan 18 Km di Cimanggu

PANDEGLANG, – TNI Angkatan Darat (AD) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Sebanyak 18 kilometer jalan…

6 jam ago

105 Siswa Banten Dibidik Tembus Kampus Dunia Lewat Program Super Camp

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak mau talenta muda daerah hanya jago kandang. Sebanyak…

1 hari ago

Buka Turnamen Catur Pelajar, Dimyati Ingin Lahir Grandmaster dari Banten

TANGERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah punya harapan besar dari turnamen catur pelajar…

1 hari ago

Buka POMPROV Banten 2026, Andra Soni: Cetak Juara Tak Bisa Instan, Harus Dimulai dari Pembinaan

CILEGON, – Gubernur Banten Andra Soni punya ambisi besar di dunia olahraga. Dia ingin prestasi…

1 hari ago

Camat Koroncong Ajak Warga Perkuat Kebersamaan di Peringatan Maulid Nabi

PANDEGLANG, – Camat Koroncong Sihabudin mengajak masyarakat memperkuat kerukunan, kebersamaan, dan semangat gotong royong dalam…

2 hari ago