BERITA HOT

Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

Sebanyak 5000 lebih tenang honorer calon Pegawai Pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun yang saat ini dalam tahap pemberkasan melalui link sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 20 September 2025 mendatang.

Namun, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang masih mempertanyakan terkait jumlah besar gaji dan tunjangan lainnya yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.

“Iya kita sedang melakukan pemberkasan pendaftaran PPPK Paruh Waktu yang Alhamdulillah sudah direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang melalui BKN. Namun kami masih mempertanyakan besar gaji dan tunjangan lainnya yang akan diberikan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kami dan kesejahteraan sebagai abdi negara,” ungkap salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang tidak disebutkan namanya ini, Selasa (16/09/2025).

“Soal penggajian PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan oleh rekan-rekan tenaga honorer,” sambungnya.

Mereka berharap para wakil rakyat di DPRD Pandeglang dan pihak eksekutif dapat memperjuangkan terkait dengan hak-hak PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Kami ribuan calon PPPK Paruh Waktu optimis DPRD Pandeglang dan Pemkab Pandeglang dapat memperjuangkan terkait dengan kesejahteraannya diantaranya besar gaji yang sesuai, minimal diatas gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari APBD Pandeglang sekarang,” harapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Dindin Fachrudin membenarkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Iya betul sedangkan dalam proses tahapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5000 sekian yang nanti akan diseleksi sambil menunggu arahan dari BKN termasuk soal penggajian yang nanti akan dibahas bersama,” kata Dindin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Terkait soal kriteria PPPK Paruh Waktu lanjut Dindin, pihaknya memastikan semua pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terkecuali perangkat desa, yang sudah berhenti bekerja, yang meninggal dan pegawai honorer dengan riwayat pekerjaan kurang dari 2 tahun.

“Itu tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat. (Den)

Deni

Recent Posts

Komisi IV DPRD Pandeglang Desak Polisi dan Inspektorat Usut Kasus Obat Keras Hilang di RSUD Aulia Menes

PANDEGLANG, –Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak kepolisian dan Inspektorat mengusut tuntas kasus hilangnya ratusan…

9 jam ago

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Banten Sebut Sinergi Antar Lembaga Berbuah WTP 10 Kali

SERANG, –DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran…

11 jam ago

Hadiri Raker APPSI, Andra Soni Sebut UMKM Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Daerah

LOMBOK BARAT, –Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat pemberdayaan usaha…

11 jam ago

KH Aman Syairi AS Wafat, Alumni STAI Babunnajah: Kami Kehilangan Guru dan Sosok Orang Tua

PANDEGLANG, –Kabar duka datang dari dunia pendidikan Islam dan Nahdlatul Ulama (NU) di Banten. Ulama…

14 jam ago

Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi TMMD ke-129: Buka Akses Jalan hingga Dongkrak Ekonomi Warga

PANDEGLANG, –Ketua DPRD Pandeglang H. Tb. Agus Khotibul Umam mengapresiasi pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun…

15 jam ago

TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Dimulai, TNI Tancap Gas Bangun Infrastruktur Desa

PANDEGLANG, –Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0601/Pandeglang resmi dimulai.…

16 jam ago