BERITA HOT

Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

Sebanyak 5000 lebih tenang honorer calon Pegawai Pemerintah di lingkungan Kabupaten Pandeglang dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun yang saat ini dalam tahap pemberkasan melalui link sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 20 September 2025 mendatang.

Namun, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang masih mempertanyakan terkait jumlah besar gaji dan tunjangan lainnya yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.

“Iya kita sedang melakukan pemberkasan pendaftaran PPPK Paruh Waktu yang Alhamdulillah sudah direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang melalui BKN. Namun kami masih mempertanyakan besar gaji dan tunjangan lainnya yang akan diberikan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup kami dan kesejahteraan sebagai abdi negara,” ungkap salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pandeglang yang tidak disebutkan namanya ini, Selasa (16/09/2025).

“Soal penggajian PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan oleh rekan-rekan tenaga honorer,” sambungnya.

Mereka berharap para wakil rakyat di DPRD Pandeglang dan pihak eksekutif dapat memperjuangkan terkait dengan hak-hak PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Kami ribuan calon PPPK Paruh Waktu optimis DPRD Pandeglang dan Pemkab Pandeglang dapat memperjuangkan terkait dengan kesejahteraannya diantaranya besar gaji yang sesuai, minimal diatas gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari APBD Pandeglang sekarang,” harapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Dindin Fachrudin membenarkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Iya betul sedangkan dalam proses tahapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu sebanyak 5000 sekian yang nanti akan diseleksi sambil menunggu arahan dari BKN termasuk soal penggajian yang nanti akan dibahas bersama,” kata Dindin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Terkait soal kriteria PPPK Paruh Waktu lanjut Dindin, pihaknya memastikan semua pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, terkecuali perangkat desa, yang sudah berhenti bekerja, yang meninggal dan pegawai honorer dengan riwayat pekerjaan kurang dari 2 tahun.

“Itu tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat. (Den)

Deni

Recent Posts

IHSG Anjlok 11,9 Persen, Ketua Umum DPP KNPI Serukan Gerakan Borong Saham

JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat Dr. Ali Hanafiah, SE,…

9 jam ago

Kapolda Banten Gandeng GPPMI, Pemuda Diajak Jadi Garda Persatuan dan Kamtibmas

SERANG, – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengajak generasi muda berperan aktif menjaga persatuan…

12 jam ago

PWI-Lemhannas Perkuat Ketahanan Nasional, Wartawan Diminta Tak Terjebak Perang Informasi

JAKARTA, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat barisan…

14 jam ago

Hari Pertama Jabat Kapolda, Hendra Rangkul PWI Banten

SERANG, – Baru hari pertama menjabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…

14 jam ago

Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Kompak, Pelayanan Rakyat Jadi Prioritas

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Polda Banten memperkuat sinergi. Targetnya jelas, pembangunan daerah…

15 jam ago

Kapolda-Danrem Kompak, Banten Harus Aman dan Pembangunan Jalan

SERANG, – Sinergitas TNI-Polri di Banten terus diperkuat. Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan bersilaturahmi…

15 jam ago