Lebak, – Ratusan buruh di Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Lebak, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen.
Saat ini UMK Lebak 2025 berada di Rp3.172.382. Jika tuntutan dipenuhi, UMK 2026 akan naik menjadi Rp3.317.238.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak sekaligus koordinator aksi, Sidik Uwen, menegaskan bahwa tuntutan 10,5 persen sudah melalui kajian.
“10,5 persen itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta beberapa indeks lain. Pertumbuhan ekonomi di Lebak setiap tahun meningkat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, angka itu merupakan hasil pembahasan bersama perwakilan buruh dari berbagai sektor.
“Kenapa muncul angka itu? Karena sudah sesuai, sudah layak, dan harus di-mapping oleh pemerintah,” katanya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah merespons bahwa aspirasi buruh akan diteruskan sembari menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kan naik ya, 8,30 persen sampai 10,30 persen,” ujar Amir.
Ia menyebut buruh membandingkan UMK Lebak dengan daerah sekitar.
“Mereka melihat Pandeglang lebih tinggi. Serang juga,” tambahnya.
Amir memastikan Pemkab Lebak tetap mengupayakan kenaikan UMK 2026. Ia menilai Lebak memiliki potensi ekonomi yang cukup kuat untuk memberi upah lebih baik bagi pekerja. (Red)
TANGERANG SELATAN — Pekerjaan rekonstruksi Jalan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, memasuki tahap pengupasan lapisan…
PANDEGLANG, – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD…
JAKARTA, – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. Ali Hanafiah, SH, SE,…
JAKARTA, – Lima orang yang diduga sebagai debt collector ditangkap polisi setelah mengintimidasi seorang pengendara motor…
LEBAK, – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, turut berpartisipasi dalam lomba ngaliwet…
JAKARTA, – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Ikatan Alumni BEM Nusantara menggelar rapat kerja…