BERITA HOT

Polres Pandeglang Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu, Sita Upal Rp45,7 Juta

PANDEGLANG, –Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) yang diduga mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

HD ditangkap di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/7/2026). Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi uang palsu.

“Benar, Satreskrim mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen,” kata Robert kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026).

Menurut Robert, uang yang diduga palsu itu ditemukan di dalam tas plastik hitam yang dibawa pelaku. Uang tersebut diduga akan dijual dan belum sempat diedarkan.

“Uang itu ditemukan di dalam tas plastik hitam. Rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan,” ujarnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diragukan keasliannya,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, HD diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu. Bahkan, pelaku baru sekitar 10 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari,” kata Robert.

Polisi masih memburu pemasok uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan HD, uang itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

“Dia mendapatkannya dari seseorang. Identitas pemasoknya masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.

Robert mengatakan transaksi uang palsu itu menggunakan sistem perbandingan 1 banding 3. Artinya, untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli cukup menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.

Sementara itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang palsu tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.

“Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang,” ucap Robert.

Akibat perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Deni

Recent Posts

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI, Ada Apa?

JAKARTA - Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah,…

39 menit ago

3 Gudang di Taman Tekno BSD Kebakaran

TANGSEL - Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kembali dilanda kebakaran…

1 jam ago

BPKD Pandeglang Bantah Isu Uang Puluhan Miliar Raib, Tegaskan Kas Daerah Tetap Aman

PANDEGLANG, –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membantah keras isu yang…

3 jam ago

SMPN 3 Cikupa Sosialisasikan Program Sekolah, Ajak Orangtua Berkolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

TANGERANG, –SMPN 3 Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar rapat wali murid sekaligus sosialisasi program sekolah bagi…

11 jam ago

Rampungkan SPMB, SMPN 1 Balaraja Sosialisasikan Program Sekolah ke Wali Murid

TANGERANG, –SMPN 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang menggelar rapat wali murid sekaligus sosialisasi program sekolah usai…

12 jam ago

Kades Kadupandak Apresiasi KKM Untirta, Harap Berdampak bagi Kemajuan Desa

PANDEGLANG, –Kepala Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Apip Rifa'i, mengapresiasi pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa…

1 hari ago