BERITA HOT

Polres Pandeglang Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu, Sita Upal Rp45,7 Juta

PANDEGLANG, –Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) yang diduga mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

HD ditangkap di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/7/2026). Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi uang palsu.

“Benar, Satreskrim mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen,” kata Robert kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026).

Menurut Robert, uang yang diduga palsu itu ditemukan di dalam tas plastik hitam yang dibawa pelaku. Uang tersebut diduga akan dijual dan belum sempat diedarkan.

“Uang itu ditemukan di dalam tas plastik hitam. Rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan,” ujarnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diragukan keasliannya,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, HD diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu. Bahkan, pelaku baru sekitar 10 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari,” kata Robert.

Polisi masih memburu pemasok uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan HD, uang itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

“Dia mendapatkannya dari seseorang. Identitas pemasoknya masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.

Robert mengatakan transaksi uang palsu itu menggunakan sistem perbandingan 1 banding 3. Artinya, untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli cukup menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.

Sementara itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang palsu tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.

“Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang,” ucap Robert.

Akibat perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Deni

Recent Posts

Gubernur Banten Ajak Generasi Muda Rawat Budaya Nusantara

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengajak generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan seni…

7 jam ago

Puji Peran Orang Tua di UKT INKAI Tangsel, Andra Soni Sebut Olahraga Latih Kedisiplinan

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi peran orang tua dan pelatih dalam mendukung anak-anak…

8 jam ago

Buka Kejurnas Hoki 2026, Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Nasional

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hoki Ruangan (Indoor) 2026 di…

8 jam ago

P3B Soroti Proyek Gedung Pengadilan Agama Pandeglang Rp 24,5 Miliar

PANDEGLANG, – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Tahun…

14 jam ago

Warga Kampung Gowok Gotong Royong Bangun Jalan Lingkungan Dekat Kantor Gubernur Banten

SERANG, – Warga RT 09, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug Jamhuri, Kota Serang, bergotong royong memperbaiki…

17 jam ago

Minim PJU di Jalan Nasional Lintas Timur Kadubanen, Warga Khawatir Rawan Kecelakaan

PANDEGLANG, – Warga mengeluhkan minimnya penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Lintas Timur Kadubanen, Kabupaten…

1 hari ago