BERITA HOT

Polres Pandeglang Tangani Dugaan Pencabulan Pelajar di Labuan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

PANDEGLANG, – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MFT (19), warga Kabupaten Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, S.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Widianto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan sebelum kejadian.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Labuan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Terduga pelaku diduga datang ke rumah korban dan melakukan bujuk rayu hingga terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam keterangannya kepada pihak keluarga, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak satu kali.

“Dari keterangan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan satu kali. Saat ini seluruh keterangan masih terus kami dalami,” ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Yus)

Deni

Recent Posts

Wagub Banten Puji QRIS: Transaksi Cepat, Transparan hingga Lintas Negara

JAKARTA, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memuji kemudahan pembayaran menggunakan Quick Response Code…

12 jam ago

Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

SERANG, – Pemprov Banten meluncurkan QRIS Samling Movement untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor…

23 jam ago

Gubernur Banten Sambangi Keluarga 2 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

DEPOK, – Gubernur Banten Andra Soni menyambangi kediaman keluarga dua jurnalis yang hilang kontak saat meliput…

1 hari ago

Kapolres Lebak Takziah ke Rumah Jurnalis ANTARA yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

LEBAK, – Duka menyelimuti keluarga almarhum M Bagus Khoirunas, jurnalis Kantor Berita ANTARA yang hilang…

1 hari ago

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

JAKARTA, – Wacana menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pengurus…

1 hari ago

Bupati Pandeglang Koordinasi dengan SAR Buka Peluang Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK Arupadhatu I

PANDEGLANG, – Harapan menemukan lima jurnalis dan dua anak buah kapal (ABK) yang masih hilang…

2 hari ago