BERITA HOT

Polda Banten Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Tiga Pelaku Diamankan

SERANG – Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (subsidi) ke LPG 12 kilogram, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi tentang aktivitas pengoplosan LPG yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kemudian, kami tindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24),” kata Bronto saat press conference, di Mapolda Banten, pada Rabu 15 April 2026.

“Pelaku AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan,” sambungnya.

Dikatakan Bronto, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu, mereka memindahkan isi gas dari Tapung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Kemudian, dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kilogram seharga Rp120.000 per tabung,” ungkapnya.

Bronto menyampaikan, bahwa praktik ilegal yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR.

“Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan ilegal. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yaitu dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.

Lebih lanjut Bronto menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Adapun ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya. (Aldo Marantika)

Aldo Marantika

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

13 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

18 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

18 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

23 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

23 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

1 hari ago