BERITA HOT

Polda Banten Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Tiga Pelaku Diamankan

SERANG – Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (subsidi) ke LPG 12 kilogram, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi tentang aktivitas pengoplosan LPG yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kemudian, kami tindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24),” kata Bronto saat press conference, di Mapolda Banten, pada Rabu 15 April 2026.

“Pelaku AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan,” sambungnya.

Dikatakan Bronto, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu, mereka memindahkan isi gas dari Tapung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Kemudian, dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kilogram seharga Rp120.000 per tabung,” ungkapnya.

Bronto menyampaikan, bahwa praktik ilegal yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR.

“Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan ilegal. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yaitu dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.

Lebih lanjut Bronto menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Adapun ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya. (Aldo Marantika)

Aldo Marantika

Recent Posts

KEMAS Soroti Dugaan Ketidaksesuaian PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Minta Klarifikasi Terbuka

PANDEGLANG, –Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…

9 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Masuk Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

12 jam ago

Andra Soni Pantau MBG dan Pra-SPMB, Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip Siswa

TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni turun langsung memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

13 jam ago

Tawarkan Banyak Pilihan, BPKAD Banten Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

SERANG, –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten kembali menggelar Lelang Non Eksekusi…

15 jam ago

Ingat! Operasi Patuh 2026 di Pandeglang Digelar 8-21 Juni, Tilang Pakai ETLE

PANDEGLANG, –Satlantas Polres Pandeglang akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.…

17 jam ago

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi Program MBG Lewat Diskusi Publik di Banten

SERANG, –Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa menggelar diskusi publik bertajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam…

18 jam ago