GAYA HIDUP

Pemprov dan DPRD Banten Sepakati 2 Perda Strategis, Perkuat Bank Banten hingga Lindungi Pekerja

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi yang mewakili Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), atas sinergi selama pembahasan dua Raperda tersebut.

“Kolaborasi yang terbangun menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Deden.

Perkuat Modal Bank Banten
Deden menjelaskan, Perda Penyertaan Modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali Bank Banten. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen.

“Posisi ini menegaskan peran strategis Pemprov Banten dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan usaha Bank Banten,” katanya.

Melalui penguatan permodalan tersebut, Bank Banten diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan mandiri sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

“Bank Banten diharapkan mampu menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Lindungi Pekerja Lewat Jamsos
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Banten.

“Perda ini memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan,” ujar Deden.

Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda tersebut serta menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten Mansur memastikan pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penguatan struktur permodalan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK,” ujar Mansur.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah diselesaikan sebagai bagian dari upaya pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah. (Red)

Deni

Recent Posts

Gubernur Banten Gunakan Mobil Listrik Tinjau Jalan Rusak di Pandeglang

SERANG - Sebagai upaya penghematan energi dan BBM, Gubernur Banten Andra Soni menggunakan mobil listrik…

28 menit ago

IKKM Pandeglang Dikukuhkan, Irna Tekankan Peran Ormas untuk Pembangunan

PANDEGLANG, –Mantan Bupati Pandeglang Irna Narulita yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang…

5 jam ago

Ongkos Full Tank Fortuner, Pajero, Innova hingga Land Cruiser Pasca BBM Naik

JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel membuat biaya pengisian penuh kendaraan…

7 jam ago

Peringati Hari Bumi 2026, Tinawati: Bumi Sehat Warisan Terbaik Anak Cucu

TANGERANG, –Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari…

22 jam ago

Memiliki Daya Tarik Ekonomi, Banten Jadi Tujuan Migrasi Penduduk

CILEGON, –Provinsi Banten menjadi salah satu tujuan migrasi penduduk dari berbagai daerah karena dinilai memiliki…

22 jam ago

Andra Soni Gandeng Muhammadiyah, Bentengi Anak dari Dampak Negatif Digital

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…

23 jam ago