LEBAK, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup aktivitas galian tanah ilegal di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (24/10/2025).
Langkah penutupan itu dilakukan setelah maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas truk pengangkut tanah yang kerap mengotori jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten bersama Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Petugas juga memasang garis pembatas di pintu masuk lokasi tambang untuk memastikan kegiatan galian benar-benar dihentikan.
Wakil Gubernur Dimyati mengatakan, Pemprov Banten menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sekitar Gerbang Tol Rangkasbitung.
“Awalnya kami menduga kegiatan tambang ini memiliki izin. Namun setelah dicek langsung di lapangan, ternyata tidak berizin,” ujar Dimyati saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dimyati juga berencana meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melakukan penyelidikan. Karena galian tanah ini jelas ilegal,” tegasnya. (Red)
TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…
LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…
PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…
PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…
SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menilai turnamen sepak bola yang digelar masyarakat bukan sekadar…
PANDEGLANG, – Paguyuban Wisata Kuliner Gedung Juang menggelar Lomba Karaoke All Genre (GELORA) 2026 sebagai…