GAYA HIDUP

Pemprov Banten Gandeng Kejati Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Senin (15/12/2025).

Kesepakatan ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Andra Soni mengatakan kerja sama ini menjadi pijakan hukum untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, terutama pada pembangunan fisik dan operasional koperasi.

“Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ungkap Andra.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pendampingan dan pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Pengawalan hukum menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Banten.

Andra menambahkan, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif dan tertib hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Bernadeta menegaskan Koperasi Merah Putih tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong. Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus dibarengi tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan, pengamanan pembangunan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegas Bernadeta.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penerapan sistem pengelolaan yang transparan dan berbasis digital.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten. Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68.750.000. (Red)

Deni

Recent Posts

Tak Perlu Jauh-Jauh, Pemprov Banten Bawa Pelayanan Publik Langsung ke Warga Pandeglang

PANDEGLANG, – Warga Pandeglang kini tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pemerintahan untuk mendapatkan berbagai layanan…

57 menit ago

Angkat Pesona Alam dan Budaya Banten, Master Limbad Siap Garap Film Edukasi

SERANG, – Pesulap sekaligus aktor Salim Babad atau yang lebih dikenal dengan nama Master Limbad,…

1 jam ago

Sekwan Pandeglang Tak Kunjung Definitif, DPRD Desak Bupati Bergerak

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang mulai gerah. Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang hingga kini belum…

3 jam ago

Kompol Wendi Indra Yudha Jabat Kapolsek Pandeglang, Sejumlah Pejabat Polres Berganti

PANDEGLANG, – Sejumlah jabatan di lingkungan Polres Pandeglang mengalami pergantian. Kompol Wendi Indra Yudha kini menjabat…

9 jam ago

Forum CSR Banten Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Dana CSR Perusahaan

SERANG, – Forum Tanggung Jawab Sosial dan Kemitraan Badan Usaha Lembaga Pemerintah (TJSKBLP) atau Forum CSR…

11 jam ago

Pemprov Banten Tata CSR, Andalkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Non-APBD

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menata potensi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate…

1 hari ago