GAYA HIDUP

Pemprov Banten Gandeng Kejati Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Senin (15/12/2025).

Kesepakatan ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Andra Soni mengatakan kerja sama ini menjadi pijakan hukum untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, terutama pada pembangunan fisik dan operasional koperasi.

“Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ungkap Andra.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pendampingan dan pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Pengawalan hukum menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Banten.

Andra menambahkan, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif dan tertib hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Bernadeta menegaskan Koperasi Merah Putih tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong. Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi harus dibarengi tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan, pengamanan pembangunan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegas Bernadeta.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penerapan sistem pengelolaan yang transparan dan berbasis digital.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten. Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68.750.000. (Red)

Deni

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

13 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

18 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

18 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

23 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

23 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

1 hari ago