LAYANAN PUBLIK

Nasib PPPK di Banten Diujung Tanduk, Belanja Pegawai Tahun 2027 Dibatasi

SERANG – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi membenarkan, bahwa per 1 Januari 2027 mendatang semua daerah harus sudah menjalankan kebijakan tersebut, sebagaimana amanah yang tertuang dalam Undang-undang nomor 01 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Sekarang kan masih fleksibel, masih diberikan relaksasi untuk besaran belanja pegawai. Tahun depan semua harus sudah menjalankan ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” kata Deden usai membuka rakor pengelolaan aset dan keuangan daerah Triwulan I di Kantor BPKAD Provinsi Banten, Selasa 14 April 2026.

Deden menyampaikan, meski belum dijalankan, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini mulai dikeluhkan di berbagai daerah termasuk di Provinsi Banten.

“Kemarin seluruh daerah diberikan kesempatan untuk mengangkat PPPK, dan Provinsi Banten telah mengangkat PPPK sekitar 12 ribu sehingga belanja pegawainya membengkak,” ungkapnya.

“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, tapi hampir di seluruh Indonesia, dan itu menjadi sebuah keluhan,” sambungnya.

Menurut Deden, pemberlakuan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini membuat pihaknya menjadi dilema. Disatu sisi ingin mempertahankan PPPK, tetapi disisi lain ada kebijakan yang harus dijalankan.

“Jangankan omongan, pemikiran sedikitpun dari Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur untuk mengurangi jumlah PPPK atau merumahkan. Itu tidak ada, catat. Jadi pimpinan kami tetap memandang PPPK itu aset kita dan harus kita lindungi kecuali memang yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut Deden berharap agar pemerintah pusat bisa memberikan solusi atas persoalan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik baru dikemudian hari.

“Jadi kita butuh solusi dari pemerintah pusat , mudah-mudahan masalah ambang batas dari belanja pegawai itu tidak jadi masalah dikemudian hari,” harapnya.***

redaksi

Recent Posts

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

34 menit ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

11 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

11 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

11 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

15 jam ago

Arif Rahman Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Banten

SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…

17 jam ago