LEBAK, – Maraknya pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin di Kabupaten Lebak mendapat sorotan tajam. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menghentikan pemasangan jaringan internet yang tidak mengantongi izin.
Ketua MPC PP Kabupaten Lebak M.Y. Sutrisna menilai pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik harus mengacu pada aturan perundang-undangan serta ketentuan pemerintah daerah. Aspek perizinan, keselamatan, dan kondisi lingkungan juga wajib menjadi perhatian.
“Karena sesuai aturan, pemasangan tiang dan kabel fiber optik itu harus mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah. Jangan sampai pemasangan dilakukan tanpa izin dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” kata Sutrisna kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sutrisna, ketentuan telekomunikasi secara nasional salah satunya mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sementara aturan teknis terkait pemasangan tiang dan kabel dapat diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, sejumlah daerah telah memiliki ketentuan teknis terkait pembangunan jaringan internet. Mulai dari ketinggian kabel dari permukaan tanah, material tiang, hingga jarak antar-tiangan.
“Jadi ada standar teknisnya. Mulai dari ketinggian kabel dari permukaan tanah, bahan tiang, sampai jarak antar-tiangan. Ini semua berkaitan dengan keselamatan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauannya, Sutrisna mengaku masih menemukan tiang dan bentangan kabel WiFi di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Tak hanya soal izin, dia juga menyoroti penggunaan tiang listrik milik PLN untuk pemasangan kabel internet. Menurutnya, pemasangan kabel secara ilegal pada jaringan listrik berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pemasangan kabel WiFi secara ilegal di tiang listrik PLN sangat dilarang karena bisa memicu risiko korsleting, kebakaran, hingga masyarakat tersengat listrik,” katanya.
Karena itu, dia meminta setiap instalasi jaringan internet memperhatikan jarak aman dari jaringan listrik serta mengantongi persetujuan dan izin dari pihak terkait.
“Untuk itu kami dari MPC PP Kabupaten Lebak mendesak agar pemasangan tiang WiFi yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Lebak dihentikan,” tegasnya.
MPC PP Lebak, lanjut Sutrisna, juga akan meminta penjelasan kepada DPRD Kabupaten Lebak terkait maraknya pemasangan tiang dan kabel WiFi di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lebak terkait keberadaan tiang-tiang WiFi tersebut,” ujarnya.
Sutrisna juga meminta Pemkab Lebak dan APH tidak tinggal diam. Dia mendesak pengelola maupun perusahaan penyedia jasa internet yang tidak memenuhi syarat dan perizinan ditindak tegas.
“Kami minta kepada Pemkab Lebak dan APH tidak tutup mata dengan keberadaan tiang dan kabel WiFi yang sudah dikeluhkan masyarakat dan adanya korban kecelakaan akibat kabel WiFi,” tandasnya.
Dia juga meminta perusahaan penyedia layanan internet bertanggung jawab atas dampak pemasangan jaringan di lapangan. Sutrisna menyebut telah ada masyarakat yang menjadi korban akibat bentangan kabel WiFi di sejumlah wilayah.
“Apalagi sudah banyak di beberapa wilayah korban akibat bentangan kabel WiFi tersebut. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan WiFi yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya,” pungkasnya.
PANDEGLANG, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pandeglang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya merampungkan…
PANDEGLANG, – Nasib lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang kontak di…
Bantenonline.com - Akhir pekan dimulai tanpa terburu-buru, welcome drink telah tersedia, kamar telah disiapkan, tanpa…
PANDEGLANG, – Heryanto alias Bonsai sempat berbincang dengan seorang rekannya di dermaga Carita, Kabupaten Pandeglang,…
PANDEGLANG, – Tim SAR gabungan belum menyerah mencari lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang…
PANDEGLANG, – Suasana haru menyelimuti Posko SAR Carita, Pandeglang, Sabtu (12/9/2026) malam. Ratusan kader Barisan…