BERITA HOT

Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

SERANG, –Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Pandeglang sekaligus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH, MH, angkat bicara terkait polemik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah daerah.

Raki mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan ASN dengan BPD bersifat situasional dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD. Namun, dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang rangkap jabatan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

“Tidak ada larangan mutlak di tingkat pusat. Tetapi banyak daerah memiliki aturan tersendiri melalui Perda untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan,” kata Raki kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, berdasarkan aturan kepegawaian dan sejumlah edaran dari Kementerian Dalam Negeri, ASN yang merangkap jabatan di pemerintahan desa kerap diminta memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalitas, netralitas, dan kinerja BPD.

Raki menuturkan anggota BPD pada dasarnya hanya menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok seperti ASN. Karena itu, beberapa daerah sebelumnya masih memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat tidak mengganggu jam kerja sebagai aparatur negara.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun ASN yang ingin memastikan legalitas rangkap jabatan tersebut agar memeriksa Perda setempat atau berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah masing-masing.

Ia menambahkan, selama belum ada Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya di Kabupaten Pandeglang, maka anggota BPD dinilai masih sah secara hukum merangkap sebagai ASN maupun PPPK karena BPD hanya menerima tunjangan, bukan penghasilan tetap (siltap).

“Kami mohon dengan hormat kepada semua media dan para wartawan agar tetap seimbang dalam pemberitaan terkait BPD,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Polda Banten Salurkan Puluhan Hewan Kurban kepada Masyarakat

SERANG - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 hijriyah, Kepolisian Daerah Banten menyalurkan sebanyak 70…

48 menit ago

Raih WTP ke-10, Andra Soni: Bukan Tujuan Akhir, Tapi Pemacu Tata Kelola Bersih

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa…

3 jam ago

Pemprov Banten Normalisasi Sungai Secara Serempak

  SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melakukan normalisasi sejumlah sungai secara serempak melalui kolaborasi dengan…

3 jam ago

Anggota V BPK RI Soroti Temuan Pemeriksaan Keuangan Pemprov Banten 2025

  SERANG - Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, bahwa…

4 jam ago

Gelar Dimyati Cup, Wagub Banten Mau Lahir Pecatur Hebat dari Tanah Jawara

LEBAK, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menggelar Turnamen Terbuka Catur Nonmaster Dimyati Cup…

19 jam ago

Kesbangpol Pandeglang Gelar Pendidikan Politik untuk Pelajar

PANDEGLANG, –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang menggelar pendidikan politik bagi pemilih pemula…

22 jam ago