BERITA HOT

Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

SERANG, –Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Pandeglang sekaligus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH, MH, angkat bicara terkait polemik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah daerah.

Raki mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan ASN dengan BPD bersifat situasional dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD. Namun, dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang rangkap jabatan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

“Tidak ada larangan mutlak di tingkat pusat. Tetapi banyak daerah memiliki aturan tersendiri melalui Perda untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan,” kata Raki kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, berdasarkan aturan kepegawaian dan sejumlah edaran dari Kementerian Dalam Negeri, ASN yang merangkap jabatan di pemerintahan desa kerap diminta memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalitas, netralitas, dan kinerja BPD.

Raki menuturkan anggota BPD pada dasarnya hanya menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok seperti ASN. Karena itu, beberapa daerah sebelumnya masih memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat tidak mengganggu jam kerja sebagai aparatur negara.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun ASN yang ingin memastikan legalitas rangkap jabatan tersebut agar memeriksa Perda setempat atau berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah masing-masing.

Ia menambahkan, selama belum ada Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya di Kabupaten Pandeglang, maka anggota BPD dinilai masih sah secara hukum merangkap sebagai ASN maupun PPPK karena BPD hanya menerima tunjangan, bukan penghasilan tetap (siltap).

“Kami mohon dengan hormat kepada semua media dan para wartawan agar tetap seimbang dalam pemberitaan terkait BPD,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

PT Rajawali Octorys Sundari Gelar Sunatan Massal hingga Santuni Anak Yatim di Pandeglang

PANDEGLANG, - PT Rajawali Octorys Sundari bersama Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang menggelar…

3 jam ago

ASN Luar Daerah Berpeluang Isi Jabatan Strategis di Pemprov Banten, Sekda: Kita NKRI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah mengisi…

14 jam ago

Nama Siswa Hilang dari SPMB SMAN 2 Kota Serang, Sekolah Ungkap Fakta Baru soal Perubahan Dokumen

SERANG, –Polemik hilangnya nama calon peserta didik berinisial NMH dari sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru…

20 jam ago

BUMDes Desa Bandung Dinilai Berhasil Gerakkan Ekonomi Warga di Pandeglang

PANDEGLANG, –BUMDes Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, Banten, dinilai berhasil mengembangkan usaha desa yang berdampak pada…

1 hari ago

Kabar Duka, Komedian Temon Tutup Usia

JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Komedian sekaligus aktor Simson Rarameha Ngadang…

1 hari ago

Bupati Pandeglang Tinjau Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Minta OPD Tuntaskan Kebutuhan Siswa

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meninjau kesiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di…

2 hari ago