BERITA HOT

Ketua DPC PPP Pandeglang Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung

PANDEGLANG, –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi, mengutuk keras dugaan tindak pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut menyeret pria berinisial EL (32) yang kini telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan seperti itu sangat tidak bermoral dan tidak patut ditiru. Proses hukum harus dituntaskan dan pelaku harus mendapat hukuman berat,” tandas Supriadi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan korban yang kini mengalami trauma psikologis.

“Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masa depan korban,” ujarnya.

Selain itu, Supriadi meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak Februari 2025.

Menurut Widianto, pelaku diduga kerap melakukan perbuatannya saat berada dalam pengaruh minuman keras.

“Korban merupakan anak tunggal pelaku. Sementara istrinya dalam kondisi disabilitas,” kata Widianto, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, korban juga kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Kasus itu terungkap setelah guru korban melihat adanya perubahan perilaku dan kondisi fisik korban. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Awalnya kasus dilaporkan ke Polsek Labuan, lalu dilimpahkan ke Polres Pandeglang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Widianto.

Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Sementara EL telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yus)

Deni

Recent Posts

ASN Luar Daerah Berpeluang Isi Jabatan Strategis di Pemprov Banten, Sekda: Kita NKRI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah mengisi…

9 jam ago

Nama Siswa Hilang dari SPMB SMAN 2 Kota Serang, Sekolah Ungkap Fakta Baru soal Perubahan Dokumen

SERANG, –Polemik hilangnya nama calon peserta didik berinisial NMH dari sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru…

14 jam ago

BUMDes Desa Bandung Dinilai Berhasil Gerakkan Ekonomi Warga di Pandeglang

PANDEGLANG, –BUMDes Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, Banten, dinilai berhasil mengembangkan usaha desa yang berdampak pada…

20 jam ago

Kabar Duka, Komedian Temon Tutup Usia

JAKARTA – Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Komedian sekaligus aktor Simson Rarameha Ngadang…

22 jam ago

Bupati Pandeglang Tinjau Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Minta OPD Tuntaskan Kebutuhan Siswa

PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani meninjau kesiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di…

1 hari ago

Wagub Banten Apresiasi Ali Faisal Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN SMH

SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri sidang terbuka promosi doktor Ali Faisal di…

2 hari ago