BERITA HOT

Ketua DPC PPP Pandeglang Kutuk Dugaan Kekerasan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung

PANDEGLANG, –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi, mengutuk keras dugaan tindak pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut menyeret pria berinisial EL (32) yang kini telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan seperti itu sangat tidak bermoral dan tidak patut ditiru. Proses hukum harus dituntaskan dan pelaku harus mendapat hukuman berat,” tandas Supriadi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan korban yang kini mengalami trauma psikologis.

“Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masa depan korban,” ujarnya.

Selain itu, Supriadi meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak Februari 2025.

Menurut Widianto, pelaku diduga kerap melakukan perbuatannya saat berada dalam pengaruh minuman keras.

“Korban merupakan anak tunggal pelaku. Sementara istrinya dalam kondisi disabilitas,” kata Widianto, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, korban juga kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Kasus itu terungkap setelah guru korban melihat adanya perubahan perilaku dan kondisi fisik korban. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Awalnya kasus dilaporkan ke Polsek Labuan, lalu dilimpahkan ke Polres Pandeglang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Widianto.

Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Sementara EL telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yus)

Deni

Recent Posts

Sukses Jalankan Program 3 Juta Rumah, Banten Diganjar 250 Bedah Rumah

BALI, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Sukses mengimplementasikan Program…

5 jam ago

SDN Pandeglang 1 Semarakkan Maulid Nabi, Hadirkan Penceramah untuk Tausyiah

PANDEGLANG, – SDN Pandeglang 1 menggelar rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.…

6 jam ago

Lima Gubernur Inisiasi Aslinmas, Andra Soni: Optimalkan Fungsi Perlindungan Masyarakat

PALEMBANG, – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diminta tak sekadar menjadi pelengkap pemerintahan di tingkat kewilayahan.…

16 jam ago

CV Cakrawala Buana Dorong Petani Banten Kembangkan Cabai Rawit

SERANG, – Upaya memperkuat sektor pertanian di Provinsi Banten terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya…

18 jam ago

Banten Menyala! Tim Hoki Putri Melaju ke Final, Putra Segel Tiket Semifinal

TANGERANG, – Tim Hoki Indoor Banten tampil menggila di Kejurnas Hockey Indoor 2026. Bermain di…

1 hari ago

Konfercab PWI Pandeglang 2026, Asep Mujahidin Terpilih Aklamasi

PANDEGLANG, – Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Pandeglang 2026 telah rampung digelar. Asep Mujahidin terpilih secara…

1 hari ago