BERITA HOT

Hadir di Rakornas Posyandu 2025, Tinawati Andra Soni Sampaikan Soal Ini?

Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Rakornas ini mengusung tema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Menurut Tinawati Andra Soni, bahwa berdasarkan arahan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, percepatan transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dalam regulasi tersebut diatur indikator dan tolok ukur percepatan layanan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Tinawati.

“Insya Allah Provinsi Banten sudah bisa menyesuaikan bahkan di Kabupaten Lebak sudah ada satu pilot project percepatan transformasi enam SPM Posyandu,” sambungnya.

Dikatakannya, upaya ini menjadi tolok ukur penting agar Posyandu dapat langsung menyasar masyarakat di tingkat desa, khususnya daerah yang belum sepenuhnya terlayani.

Tinawati menambahkan, dari hasil Rakornas, Posyandu ke depan akan memiliki nomor registrasi serta mengalami transformasi dalam layanan, kelembagaan, dan pembinaan.

“Di sini ada dinas terkait agar salah satunya program pemerintah pusat bisa langsung menyasar bisa langsung ke daerah dan langsung menyasar masyarakat terendah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa Posyandu kini tidak hanya fokus pada layanan bidang kesehatan.

“Saat ini Posyandu bertransformasi melayani enam bidang yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat atau trantibum linmas,” terangnya.

Menurut Tri, transformasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ketua tim pembina Posyandu se-Indonesia. Ketua tim pembina merupakan pendamping kepala daerah atau pihak yang ditunjuk kepala daerah jika kepala daerahnya perempuan atau tidak menunjuk istri.

“Kesamaan visi dan misi transformasi Posyandu yang dibahas hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, transformasi Posyandu ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadi dasar transformasi Posyandu dari bidang kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Rakornas Posyandu Tahun 2025 sendiri diikuti oleh 36 ketua tim pembina Posyandu tingkat provinsi serta 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten dan kota. (Red)

Deni

Recent Posts

PSG Banten Siapkan 10 Ribu Kuota untuk Siswa MA Swasta

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperluas Program Sekolah Gratis (PSG) ke jenjang Madrasah Aliyah…

4 jam ago

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

11 jam ago

100 Ribu Siswa di Banten Daftar Pra-SPMB, Hari Ini Tahap Validasi Berakhir

SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…

12 jam ago

DPP KNPI Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tangani Persoalan di BGN

JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…

14 jam ago

Bupati Dewi Segera Lantik Sekwan dan Asda II Definitif, Tunggu Pertek BKN

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…

14 jam ago

STIKes Salsabila Serang Dorong Peran Apotek dalam Deteksi Dini TBC

SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…

15 jam ago