BERITA HOT

Hadir di Rakornas Posyandu 2025, Tinawati Andra Soni Sampaikan Soal Ini?

Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Rakornas ini mengusung tema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Menurut Tinawati Andra Soni, bahwa berdasarkan arahan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, percepatan transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Dalam regulasi tersebut diatur indikator dan tolok ukur percepatan layanan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Tinawati.

“Insya Allah Provinsi Banten sudah bisa menyesuaikan bahkan di Kabupaten Lebak sudah ada satu pilot project percepatan transformasi enam SPM Posyandu,” sambungnya.

Dikatakannya, upaya ini menjadi tolok ukur penting agar Posyandu dapat langsung menyasar masyarakat di tingkat desa, khususnya daerah yang belum sepenuhnya terlayani.

Tinawati menambahkan, dari hasil Rakornas, Posyandu ke depan akan memiliki nomor registrasi serta mengalami transformasi dalam layanan, kelembagaan, dan pembinaan.

“Di sini ada dinas terkait agar salah satunya program pemerintah pusat bisa langsung menyasar bisa langsung ke daerah dan langsung menyasar masyarakat terendah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian menjelaskan, bahwa Posyandu kini tidak hanya fokus pada layanan bidang kesehatan.

“Saat ini Posyandu bertransformasi melayani enam bidang yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat atau trantibum linmas,” terangnya.

Menurut Tri, transformasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ketua tim pembina Posyandu se-Indonesia. Ketua tim pembina merupakan pendamping kepala daerah atau pihak yang ditunjuk kepala daerah jika kepala daerahnya perempuan atau tidak menunjuk istri.

“Kesamaan visi dan misi transformasi Posyandu yang dibahas hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, transformasi Posyandu ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadi dasar transformasi Posyandu dari bidang kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal (SPM). Rakornas Posyandu Tahun 2025 sendiri diikuti oleh 36 ketua tim pembina Posyandu tingkat provinsi serta 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten dan kota. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

5 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

7 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

8 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

9 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

10 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

11 jam ago