BERITA HOT

Direktur Media Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten

SERANG, – Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026). Klarifikasi tersebut terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Ia dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Dalam proses klarifikasi, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan tim advokasi, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan diunggah melalui akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut bersifat informatif, edukatif, dan berbasis data. Tidak terdapat niat jahat maupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ungkap Ferry seusai pendampingan kepada media.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan tersebut tidak tepat secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Yayan juga menyoroti kedudukan hukum pelapor yang dinilai tidak relevan karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Substansi pemberitaan menyangkut kebijakan dan jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka meminta penyidik menghentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Apabila kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers akan berada dalam ancaman,” kata Yayan.(Red)

Deni

Recent Posts

Bupati Pandeglang Ajukan Dukungan Anggaran ke Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan

PANDEGLANG, – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengajukan dukungan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU)…

5 jam ago

Kadin Bertemu Mentan, Petani Berpeluang Dapat Benih Unggul hingga Pembiayaan Murah

LEBAK, – Angin segar berembus bagi petani. Pemerintah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan produktivitas sekaligus…

8 jam ago

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum bagi Pemerintah Desa

TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

1 hari ago

Perumdam Tirta Kalimaya Pastikan Pasokan Air Bersih di Lebak Aman Selama Kemarau

LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…

1 hari ago

Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Tak Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Pidana

PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…

2 hari ago

Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp 271 Juta

PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…

2 hari ago