BERITA HOT

Direktur Media Ekbisbanten.com Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten

SERANG, – Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026). Klarifikasi tersebut terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber. Ia dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

Dalam proses klarifikasi, Ismatullah didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

Perwakilan tim advokasi, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan diunggah melalui akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi Ismatullah.

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Konten tersebut bersifat informatif, edukatif, dan berbasis data. Tidak terdapat niat jahat maupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ungkap Ferry seusai pendampingan kepada media.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan tersebut tidak tepat secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Yayan juga menyoroti kedudukan hukum pelapor yang dinilai tidak relevan karena laporan diajukan secara pribadi, sementara objek pemberitaan berkaitan dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

“Substansi pemberitaan menyangkut kebijakan dan jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka meminta penyidik menghentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.

“Apabila kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers akan berada dalam ancaman,” kata Yayan.(Red)

Deni

Recent Posts

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung Program KemenLH Tanam 2 Miliar Pohon

TANGERANG, – Gerakan 'Banten Teduh Tangerang Sejuk' yang digagas Banksasuci Foundation bersama Koalisi Aktivis Lingkungan…

3 jam ago

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah saat pembagian…

4 jam ago

Ketum DPP KNPI: Musda VII KNPI Sultra Harus Jadi Momentum Persatuan Pemuda

KENDARI, –Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. H. Ali…

5 jam ago

Pemprov Banten Ajak BEM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak mahasiswa yang tergabung dalam BEM Banten Bersatu menjadi mitra…

6 jam ago

Wagub Banten: Pelajar Harus Dibimbing Jadi Generasi Hebat

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pelajar merupakan harapan bangsa sekaligus harapan keluarga.…

7 jam ago

Squad 180 Melaju ke Final, Ribuan Penonton Padati Semifinal Turnamen Voli Kapolres Pandeglang

PANDEGLANG, –Tim WBJ atau Squad 180 (Squad Ibo Nurjaya) memastikan langkah ke partai final Turnamen…

8 jam ago