EKONOMI

Buruh di Tangsel Tak Dapat THR 2025, Begini Cara Lapornya

Bantenonline.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka posko pengaduan untuk membantu para pekerja atau buruh yang sulit menghadapi masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 oleh perusahaan.

Pembukaan posko tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.

Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan mengatakan, posko tersebut berdiri karena untuk membantu memberikan pelayanan bagi para pekerja yang tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan.

“Tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat dikonfirmasi, ditulis pada Senin (17/3/2025).

Dirinya menjelaskan usai menerima pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2025, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak

Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Sehingga, jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.

“Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat, maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak,” jelasnya.

Dikatakannya, apabila pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran THR, maka laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR,  di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Diketahui, posko pengaduan THR tersebut bertempat di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Gedung Arsip Tangsel, lantai 5, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, yang dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025.

editor

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

10 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

15 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

16 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

20 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

21 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

23 jam ago