EKONOMI

Buruh di Tangsel Tak Dapat THR 2025, Begini Cara Lapornya

Bantenonline.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka posko pengaduan untuk membantu para pekerja atau buruh yang sulit menghadapi masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 oleh perusahaan.

Pembukaan posko tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.

Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan mengatakan, posko tersebut berdiri karena untuk membantu memberikan pelayanan bagi para pekerja yang tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan.

“Tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat dikonfirmasi, ditulis pada Senin (17/3/2025).

Dirinya menjelaskan usai menerima pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2025, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak

Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Sehingga, jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.

“Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pembayaran THR para pihak tidak sepakat, maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak,” jelasnya.

Dikatakannya, apabila pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran THR, maka laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR,  di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Diketahui, posko pengaduan THR tersebut bertempat di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Gedung Arsip Tangsel, lantai 5, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, yang dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025.

editor

Recent Posts

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Lakukan Inventarisasi Pulau

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik usai viral iklan penjualan pulau tersebut…

18 menit ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

3 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

4 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

4 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

10 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

20 jam ago