BERITA HOT

Bapenda Banten Siapkan Rp37 Miliar Insentif untuk 970 Pemungut Pajak

SERANG, –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37 miliar untuk insentif bagi petugas pemungut pajak di Tanah Jawara.

Insentif tersebut akan diberikan kepada 970 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan berbagai jenis pajak provinsi sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan daerah.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif bagi ASN yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Rinciannya, insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar.

Selanjutnya, insentif dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak.

“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi dalam pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” ungkap Berly wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah. Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun berdasarkan data yang diterima, total penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang yang terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang terlibat, seperti dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya saat ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.

Ke depan, kata Berli, pemberian insentif akan lebih diarahkan berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.

“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas Berly. (Red)

Deni

Recent Posts

Kapolda Banten Kasih Sepeda Listrik ke Pelajar Korban Dugaan Jambret

SERANG, – Perhatian Kapolda Banten Irjen Pol Hengki tertuju kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan, 16…

15 menit ago

Porprov VII Banten Tinggal Hitungan Pekan, Pilar Saga Pastikan Persiapan Terus Berjalan

bantenonline.com – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 semakin dekat. Kota Tangerang Selatan…

4 jam ago

DPRD Pandeglang Soroti Realisasi PBB Desa yang Masih di Bawah 20 Persen

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa…

5 jam ago

DPRD Pandeglang Soroti Manasik Haji Anak PAUD

PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan manasik haji bagi anak Pendidikan Anak…

8 jam ago

Deklarasi Akbar BPPKB Banten HDS Digelar di Pandeglang, Adi Kurnia: Kami Ingin Ubah Stigma Organisasi Jawara

PANDEGLANG, – Ribuan anggota Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar Banten (BPPKB) Banten HDS memadati Pandeglang,…

23 jam ago

Inflasi Lebak Tertinggi di Banten, Dewan Desak Pemkab Bergerak Cepat

LEBAK, – Lampu kuning menyala di Kabupaten Lebak. Inflasi daerah ini mencapai 4,00 persen secara…

1 hari ago