BERITA HOT

Bapenda Banten Siapkan Rp37 Miliar Insentif untuk 970 Pemungut Pajak

SERANG, –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37 miliar untuk insentif bagi petugas pemungut pajak di Tanah Jawara.

Insentif tersebut akan diberikan kepada 970 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan berbagai jenis pajak provinsi sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan daerah.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif bagi ASN yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Rinciannya, insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar.

Selanjutnya, insentif dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak.

“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi dalam pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” ungkap Berly wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah. Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun berdasarkan data yang diterima, total penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang yang terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang terlibat, seperti dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya saat ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.

Ke depan, kata Berli, pemberian insentif akan lebih diarahkan berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.

“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas Berly. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

2 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

2 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

3 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

9 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

19 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

19 jam ago