BERITA HOT

Bapenda Banten Siapkan Rp37 Miliar Insentif untuk 970 Pemungut Pajak

SERANG, –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37 miliar untuk insentif bagi petugas pemungut pajak di Tanah Jawara.

Insentif tersebut akan diberikan kepada 970 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan berbagai jenis pajak provinsi sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan daerah.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif bagi ASN yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Rinciannya, insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar.

Selanjutnya, insentif dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak.

“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi dalam pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” ungkap Berly wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah. Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun berdasarkan data yang diterima, total penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang yang terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang terlibat, seperti dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya saat ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.

Ke depan, kata Berli, pemberian insentif akan lebih diarahkan berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.

“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas Berly. (Red)

Deni

Recent Posts

Sekretariat DPRD Pandeglang Siap Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden Prabowo

PANDEGLANG, - Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden…

5 menit ago

Ramai Seperti Lebaran, Gubernur Banten Dorong Pesta Rakyat Cibaliung Masuk Level Nasional

PANDEGLANG, – Pesta Rakyat Cibaliung (PRC) dinilai memiliki potensi besar untuk menembus level nasional. Gubernur Banten…

7 jam ago

Ribuan Warga Warunggunung Tumpah Ruah dan Antusias, Meriahkan HUT ke-81 RI

LEBAK, – Lebih dari 1.000 warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tumpah ruah mengikuti senam massal…

9 jam ago

Pemprov Banten Harap Pramuka Perkuat Karakter Anak Bangsa

SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap Gerakan Pramuka mampu menjadi salah satu benteng dalam…

16 jam ago

Wagub Dimyati: Empat Raperda DPRD Banten untuk Kepentingan Masyarakat

SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

17 jam ago

Jalan Ciparay–Warungbanten Terlupakan, Warga Citorek Minta Pemerintah Segera Bertindak

LEBAK, – Jalan Ciparay–Warungbanten di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menyimpan sejarah panjang pertambangan Indonesia…

18 jam ago