Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

 

Oleh : Junaidi Rusli

Masyarakat kita punya selera humor sekaligus intuisi politik yang tajam. Lihat saja bagaimana istilah Parcok kini punya dua makna berbeda. Pertama, Parcok (Partai Coklat), partai politik baru yang belakangan muncul di permukaan. Kedua, Parcok (Param Kocok), obat gosok legendaris yang sejak lama dipercaya meredakan pegal dan memberikan rasa hangat bagi rakyat kecil.

Perbandingan ini memang menggelitik, tapi sekaligus membuka ruang refleksi serius. Param Kocok jelas khasiatnya: ketika tubuh pegal, tinggal oles, gosok, dan seketika ada rasa lega. Ia tidak pernah mengklaim hal muluk-muluk, tapi justru hadir sederhana sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, Parcok versi politik menghadirkan tanda tanya besar. Publik menduga bahwa partai ini hanyalah wajah lain dari aparatur penegak hukum, khususnya Polri. Jika benar demikian, bukankah itu artinya kita sedang menyaksikan transformasi institusi yang semestinya netral, menjadi pemain langsung dalam panggung politik?

Ironisnya, di tengah spekulasi itu, revisi Undang-Undang Polri justru masih jalan di tempat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi mengirim surat bernomor R-13/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 kepada DPR RI, menunjuk beberapa menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Artinya, bola sebenarnya sudah bergulir ke Senayan. Namun hingga kini, agenda persidangan di DPR tak kunjung jelas.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah DPR memang lamban bekerja, atau justru ada tarik-menarik kepentingan politik yang sengaja memperlambat revisi UU Polri? Spekulasi bahwa lahirnya “Parcok politik” merupakan bagian dari skenario besar menjadikan Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pemain politik, makin sulit ditepis.

Analogi dengan Param Kocok pun jadi makin tepat. Jika obat gosok memberi rasa hangat dan kelegaan, Parcok politik dikhawatirkan menghadirkan panas yang justru menyengat rakyat. Alih-alih mengobati, ia bisa menambah luka: mengaburkan batas antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik.

Rakyat tentu berhak curiga. Sebab, obat palsu tidak akan pernah laku lama. Dan partai politik yang hanya menjadi “baju baru” bagi institusi lama, cepat atau lambat akan ditinggalkan.

redaksi

Recent Posts

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

2 jam ago

Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Komit Buka Akses Sekolah untuk Semua Anak

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka akses pendidikan bagi…

6 jam ago

Wagub Dimyati Genjot Pembentukan UPZ di Perusahaan

TANGERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong perusahaan-perusahaan di Banten segera membentuk Unit…

7 jam ago

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Turun Tangan Inventarisasi

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang jadi sorotan usai viral kabar penjualan pulau tersebut di…

8 jam ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

11 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

11 jam ago