Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

 

Oleh : Junaidi Rusli

Masyarakat kita punya selera humor sekaligus intuisi politik yang tajam. Lihat saja bagaimana istilah Parcok kini punya dua makna berbeda. Pertama, Parcok (Partai Coklat), partai politik baru yang belakangan muncul di permukaan. Kedua, Parcok (Param Kocok), obat gosok legendaris yang sejak lama dipercaya meredakan pegal dan memberikan rasa hangat bagi rakyat kecil.

Perbandingan ini memang menggelitik, tapi sekaligus membuka ruang refleksi serius. Param Kocok jelas khasiatnya: ketika tubuh pegal, tinggal oles, gosok, dan seketika ada rasa lega. Ia tidak pernah mengklaim hal muluk-muluk, tapi justru hadir sederhana sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, Parcok versi politik menghadirkan tanda tanya besar. Publik menduga bahwa partai ini hanyalah wajah lain dari aparatur penegak hukum, khususnya Polri. Jika benar demikian, bukankah itu artinya kita sedang menyaksikan transformasi institusi yang semestinya netral, menjadi pemain langsung dalam panggung politik?

Ironisnya, di tengah spekulasi itu, revisi Undang-Undang Polri justru masih jalan di tempat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi mengirim surat bernomor R-13/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 kepada DPR RI, menunjuk beberapa menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Artinya, bola sebenarnya sudah bergulir ke Senayan. Namun hingga kini, agenda persidangan di DPR tak kunjung jelas.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah DPR memang lamban bekerja, atau justru ada tarik-menarik kepentingan politik yang sengaja memperlambat revisi UU Polri? Spekulasi bahwa lahirnya “Parcok politik” merupakan bagian dari skenario besar menjadikan Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pemain politik, makin sulit ditepis.

Analogi dengan Param Kocok pun jadi makin tepat. Jika obat gosok memberi rasa hangat dan kelegaan, Parcok politik dikhawatirkan menghadirkan panas yang justru menyengat rakyat. Alih-alih mengobati, ia bisa menambah luka: mengaburkan batas antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik.

Rakyat tentu berhak curiga. Sebab, obat palsu tidak akan pernah laku lama. Dan partai politik yang hanya menjadi “baju baru” bagi institusi lama, cepat atau lambat akan ditinggalkan.

redaksi

Recent Posts

Sibernet Foundation Bantu Korban Kebakaran di Cibaliung, Salurkan Material Bangunan dan Beasiswa

PANDEGLANG, –Korban kebakaran di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, kembali menerima bantuan untuk mempercepat pembangunan rumah…

4 jam ago

Wagub Banten Dimyati Sebut Wanita Pembawa Sukses, Ini Alasannya

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyebut wanita memiliki sejumlah keunggulan yang dapat menjadi…

9 jam ago

Bank ABS Pindah ke Pusat Kota Pandeglang, Bidik UMKM hingga Edukasi Keuangan

PANDEGLANG, –PT BPR Amal Bhakti Sejahtera (Bank ABS) resmi memindahkan kantor pusatnya dari Kecamatan Labuan…

10 jam ago

Hindari Jalan Berlubang, Dua Pemotor Terlindas Truk di Carita, Satu Tewas

PANDEGLANG, –Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor dan sebuah truk pengangkut material…

14 jam ago

DM Travel Mandalawangi Rutin Gelar Jumat Berbagi, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Nasi Kotak

PANDEGLANG, – DM Wisata Air Tirta Persada yang juga bergerak di bidang travel haji dan…

15 jam ago

Ibis Gading Serpong Hadirkan Ragam Penawaran Spesial Untuk Keluarga, Bisnis dan Komunitas

siarnitas.id - Di pertengahan tahun 2026, ibis Gading Serpong terus menghadirkan berbagai inovasi melalui pengalaman…

17 jam ago