BERITA HOT

Warga Apresiasi Ketegasan Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga

PANDEGLANG, –Langkah tegas Satlantas Polres Pandeglang terhadap truk sumbu tiga yang melintas di wilayah perkotaan mendapat apresiasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan terhadap truk bermuatan pasir dan batu yang dinilai kerap merusak jalan serta mengganggu arus lalu lintas.

Salah seorang warga Kecamatan Majasari, Dedi, mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang melanggar aturan.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Pandeglang yang telah melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap sopir truk sumbu tiga,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut pada Sabtu (23/5) tidak terlihat lagi truk sumbu tiga melintas di kawasan perkotaan Pandeglang.

“Semoga ini terus berlanjut, bukan hanya satu atau dua hari saja,” katanya.

Dedi juga menilai keberadaan truk bertonase besar di jalur perkotaan memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

“Percuma kalau jalan diperbaiki melalui tambal sulam oleh DPUPR Provinsi Banten, tetapi truk sumbu tiga masih bebas masuk perkotaan. Jalan pasti kembali amblas. Bisa dilihat dari Kelurahan Saruni sampai Gardutanjak dan Alun-alun Pandeglang, kondisinya rusak parah,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat. Mereka meminta aturan larangan kendaraan sumbu tiga masuk wilayah perkotaan ditegakkan secara konsisten.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Pandeglang, H. Lili Zaenal A, SH, menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007.

“Sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2007 pada masa Bupati Dimyati, kendaraan sumbu tiga dilarang masuk wilayah perkotaan karena menyebabkan kerusakan jalan. Perbup itu harus ditegakkan untuk meminimalisir kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Pandeglang melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melintas di kawasan perkotaan Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah itu diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas truk bermuatan pasir asal Lebak Selatan.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan personel di lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.

“Petugas kami sudah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar aturan dan masuk ke jalur perkotaan,” ujar Senna.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan perkotaan Pandeglang. (Red)

Deni

Recent Posts

Sukses Jalankan Program 3 Juta Rumah, Banten Diganjar 250 Bedah Rumah

BALI, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Sukses mengimplementasikan Program…

4 jam ago

SDN Pandeglang 1 Semarakkan Maulid Nabi, Hadirkan Penceramah untuk Tausyiah

PANDEGLANG, – SDN Pandeglang 1 menggelar rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.…

5 jam ago

Lima Gubernur Inisiasi Aslinmas, Andra Soni: Optimalkan Fungsi Perlindungan Masyarakat

PALEMBANG, – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diminta tak sekadar menjadi pelengkap pemerintahan di tingkat kewilayahan.…

16 jam ago

CV Cakrawala Buana Dorong Petani Banten Kembangkan Cabai Rawit

SERANG, – Upaya memperkuat sektor pertanian di Provinsi Banten terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya…

18 jam ago

Banten Menyala! Tim Hoki Putri Melaju ke Final, Putra Segel Tiket Semifinal

TANGERANG, – Tim Hoki Indoor Banten tampil menggila di Kejurnas Hockey Indoor 2026. Bermain di…

1 hari ago

Konfercab PWI Pandeglang 2026, Asep Mujahidin Terpilih Aklamasi

PANDEGLANG, – Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Pandeglang 2026 telah rampung digelar. Asep Mujahidin terpilih secara…

1 hari ago