PANDEGLANG, –Langkah tegas Satlantas Polres Pandeglang terhadap truk sumbu tiga yang melintas di wilayah perkotaan mendapat apresiasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan terhadap truk bermuatan pasir dan batu yang dinilai kerap merusak jalan serta mengganggu arus lalu lintas.
Salah seorang warga Kecamatan Majasari, Dedi, mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang melanggar aturan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Pandeglang yang telah melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap sopir truk sumbu tiga,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut pada Sabtu (23/5) tidak terlihat lagi truk sumbu tiga melintas di kawasan perkotaan Pandeglang.
“Semoga ini terus berlanjut, bukan hanya satu atau dua hari saja,” katanya.
Dedi juga menilai keberadaan truk bertonase besar di jalur perkotaan memperparah kerusakan infrastruktur jalan.
“Percuma kalau jalan diperbaiki melalui tambal sulam oleh DPUPR Provinsi Banten, tetapi truk sumbu tiga masih bebas masuk perkotaan. Jalan pasti kembali amblas. Bisa dilihat dari Kelurahan Saruni sampai Gardutanjak dan Alun-alun Pandeglang, kondisinya rusak parah,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat. Mereka meminta aturan larangan kendaraan sumbu tiga masuk wilayah perkotaan ditegakkan secara konsisten.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Pandeglang, H. Lili Zaenal A, SH, menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007.
“Sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2007 pada masa Bupati Dimyati, kendaraan sumbu tiga dilarang masuk wilayah perkotaan karena menyebabkan kerusakan jalan. Perbup itu harus ditegakkan untuk meminimalisir kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Pandeglang melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melintas di kawasan perkotaan Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah itu diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas truk bermuatan pasir asal Lebak Selatan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan personel di lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.
“Petugas kami sudah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar aturan dan masuk ke jalur perkotaan,” ujar Senna.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan perkotaan Pandeglang. (Red)
PANDEGLANG, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mulai tancap gas mempersiapkan atlet…
JAKARTA, – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) akan menggelar Konsolidasi Akbar Pemuda…
SERANG, – Baru hari pertama menjabat, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan langsung merangkul insan…
SERANG, – Ekonomi Provinsi Banten terus menunjukkan taringnya. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,49 persen pada…
LEBAK, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan peredaran…
JAKARTA, – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) untuk…