Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Fuhaira Amin.
PANDEGLANG, –Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Demokrat, Fuhaira Amin, menegaskan bahwa program pembangunan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat reses anggota dewan dan dihimpun melalu mekanisme perencanaan pembangunan.
Fuhaira Amin, mengatakan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Namun, menurutnya, tidak semua usulan Pokir dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Sebab, realisasinya bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) lainnya.
“Pokir berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses. Namun, tidak semua usulan bisa direalisasikan karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kewajiban belanja lainnya. Jika usulan pembangunan dalam Pokir juga diajukan melalui Musrenbang desa atau kecamatan, maka peluang untuk disetujui oleh pemda akan semakin besar,” terang Fuhaira saat berbincang dengan wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Fuhaira, usulan program pokir berasal dari Musyawarah Desa (Musdes) dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) sebelum menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
“Program pokir ini merupakan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses yang telah diusulkan kepada Pemda. Kami akan terus mengawal proses pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan,” kata Fuhaira.
Ia menuturkan, tugas DPRD adalah mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fuhaira juga mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan proyek pokir sejak menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang pada 2019. Menurut dia, seluruh tahapan pengadaan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui penunjukan langsung maupun proses lelang.
“Saya tegaskan bahwa kami akan terus mengawal proses hingga pelaksanaan pembangunan program pokir sesuai mekanisme yang diatur oleh dinas terkait serta panitia pengadaan barang dan jasa. Kami ingin semua dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Fuhaira menambahkan, kasus dugaan penyimpangan program pokir yang terjadi di sejumlah daerah dapat menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Pandeglang untuk menjaga tata kelola pelaksanaan program tetap sesuai aturan.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang ini memastikan proses pengadaan dalam program pokir di Kabupaten Pandeglang sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis.
“Intinya, semua elemen masyarakat berkewajiban mengawasi dan mengawal pelaksanaan pembangunan melalui program pokir agar sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” kata Fuhaira. (Red)
PANDEGLANG, – Semangat berbagi dan kepedulian mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di…
PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, H. Hasanudin, mengapresiasi…
PANDEGLANG, –Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Koranji Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang telah mencapai 79,8 persen.…
SERANG, –Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (FTJSKBLP) atau Forum CSR Provinsi…
PANDEGLANG, –Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Agus Khatibul Umam meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat di Desa…
PANDEGLANG, –Ruas Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di jalur Cipacung-Gardutanjak hingga Tenjolaya-Lampu Merah Kadubanen, kembali diperbaiki…