BERITA HOT

Truk Sumbu Tiga Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026 di Pandeglang

PANDEGLANG, –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bersumbu tiga atau lebih, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Untuk kendaraan besar selama arus mudik Lebaran, sesuai Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan terdapat pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan arus balik,” kata Burhanudin kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan bahan bangunan.

Sejumlah truk sumbu tiga melintas di wilayah kota Pandeglang meskipun ada larangan.

Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan melintas karena masuk dalam kategori pengecualian. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pembawa uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, bahan pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam.

“Untuk kendaraan yang tidak diperbolehkan, tidak boleh melintas selama arus mudik dan Lebaran,” tegasnya.

Burhanudin menambahkan, petugas akan melakukan peneguran apabila menemukan kendaraan bersumbu tiga yang tetap melintas di wilayah Kabupaten Pandeglang selama masa pembatasan.

“Kami akan memberikan peneguran, kemudian kendaraan diarahkan untuk putar balik ke pool kendaraan atau kembali ke arah asal keberangkatan,” ujarnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum bagi Pemerintah Desa

TANGERANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)…

21 jam ago

Perumdam Tirta Kalimaya Pastikan Pasokan Air Bersih di Lebak Aman Selama Kemarau

LEBAK, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya Kabupaten Lebak memastikan pasokan air…

1 hari ago

Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal Tak Kantongi Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Terancam Sanksi hingga Pidana

PANDEGLANG, – Seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia, baik barang konsumsi maupun produk industri, wajib…

1 hari ago

Disdikpora Pandeglang Benahi Fasilitas Olahraga, Optimistis PAD Tembus Rp 271 Juta

PANDEGLANG, – Bidang Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang terus…

1 hari ago

Andra Soni: Turnamen Sepak Bola Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi Rakyat

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menilai turnamen sepak bola yang digelar masyarakat bukan sekadar…

2 hari ago

Dongkrak UMKM Kuliner, Gedung Juang Pandeglang Gelar Lomba Karaoke Berhadiah Jutaan Rupiah

PANDEGLANG, – Paguyuban Wisata Kuliner Gedung Juang menggelar Lomba Karaoke All Genre (GELORA) 2026 sebagai…

2 hari ago